Sebagai warga negara wajib mengapresiasi kinerja pemerintah, TNI, Polri dan lainnya, untuk lebih baik di bulan yang penuh berkah rahmat dan pengampunan ini, agar hidup kita bisa lebih manfaat lagi yang berguna bagi Nusa dan bangsa
SUKABUMI,TRANSMETRO.ID – Ketua Umum Mata Sosial Sukabumi, Ruslan Raya mengecam pelaku penyebar hoaks yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena menurutnya selain penyebar kebencian kepada sesama juga tidak pantas jika masih berada di Indonesia.
Menurutnya, kabar hoaks adalah musuh bangsa dan keutuhan Negara NKRI dan diyakini sebagai musuh bersama yang harus diperangi.
Dengan kesadaran dimulai dari pribadi masing masing bahwa hoaks tidak baik buat kesehatan nalar dan jiwa raga. Ruslan mencontohkan dari sisi hukum agama hoaks atau fitnah jelas dosa besar, dari sisi hukum kenegaraan jelas pemusnah kesehatan akal secara masif dan termasuk kejahatan.
Dari sisi kesehatan hoaks akan timbul jiwa jiwa “radikal” pengumpat, pembenci, serta hilangnya kestabilan kesehatan nalar. Bisa jadi vandalis. Bahkan bisa jadi teroris karena mengkonsumsi hoaks.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memutuskan untuk membatasi penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan terkait kabar hoaks yang berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019. Pembatasan ini akan berlaku pada fitur foto dan video di platform Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
Dengan pembatasan media sosial menurutnya terlalu berlebihan jika pemerintah mengambil sikap membatasi akses medsos. Namun pembatasan medsos tersebut hanya sementara. Meski jelas alasannya untuk menjaga dan memutuskan “pemicu chaos dan hoaks” dan sejatinya juga pemerintah bisa saja memutus dan menutup penyelenggara media sosial jika memang itu sangat diperlukan dan dalam keadaan benar benar terdesak sesuai Undang undang yang berlaku.
Secara Yuridis jika mengacu pada PASAL 28 E UUD’45 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Maka kurang elok kalau harus ada pembatasan pengguna media sosial.
Dari sisi ekonomi banyak pihak yang merasa terganggu. Contoh kecil bagi kaum melineal yang kreatif dan produktif tidak bisa menjalankan bisnis onlinenya untuk bertukar informasi atau promosi dan transaksi. Secara skala besar yakin akan ada pengaruh besar di dunia pasar modal.
Disisi lain, Pemerintah memang berwenang untuk pembatasan dan bahkan penutupan penyelenggara media sosial jika dianggap membahayakan atau melanggar aturan aturan yang diterapkan di Indonesia.
Lembaga Konsumen Indonesia harus bisa ngambil langkah yang tegas jelas akan hal ini. Karena lembaga ini mewakili seluruh konsumen di negara ini termasuk konsumen pengguna medsos salah satunya.
Mata sosial mengajak agar masyarakat luas tidak mudah percaya kabar atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Sosialisasi yang edukatif juga sangat di perlukan untuk masyarakat dan warga negara ini.
Kita hormati keputusan pemerintah demi tatanan keamanan NKRI dan kita semua juga wajib memberikan pemahaman pemahan yang positif di sekitar lingkungan kita.
Kalau misal hari ini atau besok lusa medsos bisa normal lagi secara bertahap atau normal seperti biasa. berati keadaan sudah “kondusif” secara politik dan secara real.
Saya yakin intelegen terus bekerja untuk yang terbaik buat NKRI ini.
Maka kita sebagai warga negara wajib mengapresiasi kinerja pemerintah Termasuk TNI, Polri dan lainnya. Lebih baik dibulan yang penuh rahmat dan pengampunan ini kita selalu bisa lebih manfaat bagi sesama lingkulangan sekitar dan juga bagi alam semesta ini. Aamiin Pungkasnya (Red).