SUKABUMI, TRANSMETRO.ID – RH (25) tersangka pembunuh dan pemerkosa AU (22) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa setelah pemeriksaan di ahli kejiwaan RSUD R Syamsudin SH, Kamis (8/8) kemarin.
Dilansir detik.com, hari ini, sopir angkutan umum Bogor-Cianjur itu akan menjalani proses rekonstruksi di Jalan Baru Sukaraja, Pasir Halang.
“Hasil kejiwaan dia sehat dan tidak ada gejala gangguan jiwa, itu prosedur biasa terhadap tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Sukabumi AKP Rizaldi Satria, seperti dikutip detikcom, Jumat (9/8).
Sejumlah warga mulai memadati lokasi rekonstruksi yang berada di tepi jalan dekat dengan Terminal Sukaraja. Terlihat pengguna jalan melambatkan kendaraan mereka untuk melihat proses rekonstruksi.
“Kita dibantu personel dari beberapa polsek dan anggota Sabhara, mudah-mudahan berjalan lancar. Kita akan pasang garis polisi agar warga tidak masuk ke area yang kita rekontruksi,” katanya.
Pelaku, yang mengenakan pakaian tahanan Polresta Sukabumi digiring tiga polisi ke dalam mobil. Polisi memborgol tangan RH.
RH dijerat pasal berlapis karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AU yang jasadnya ditemukan setengah bugil di tepi sawah Sukabumi.(dtk/bas).