Panit Binmas Polsek Parungkuda bersama anggota, mendatangi kios jamu yang kedapatan nyambi menjual Miras, di Cipanggulaan Desa Kompa
SUKABUMI,TRANSMETRO -Kapolsek Parungkuda yang baru saja beberapa hari menjabat selaku Kapolsek Parungkuda melakukan gebrakan pertama untuk mengamankan wilayahnya.
Giat Operasi Miras pun langsung di gelar dalam rangka ciptakondisi wilayah Kecamatan Parungkuda pada Sabtu (15 /02/20). Kali ini Kapolsek menugaskan Perwira Unit Bina Masyarakat, Ipda. Sopian, untuk memimpin razia miras bersama 3 anggota. Untuk melaksanakan operasi miras di wilayah hukum polsek Parungkuda.
Petugas saat menyita barang bukti Miras dari Kios Jamu di Parungkuda Sabtu(15/02/20) pada operasi Cipta kondisi jajaran Polsek
Hasilnya ditemukan minuman keras
yang dijual oleh pedagang jamu berada di Kampung Cipanggulaan Desa Kompa Kecamatan Parungkuda. Adapun jumlah dan merek sebagai berikut, 12 Botol minuman beralkholol merek Intisari dan 11 botol merek Anggur Merah.
Minuman Keras tersebut disita dari, pedagang bernama Ichwan (21),
Alamat berdasarkan KTP asal, Jalan Tebinglubuk Rt 01/04 Kelurahan Koto Panjang Ikua Kecamatan Koto Tangga Kota Padang.
Kapolsek Parungkuda,AKP. Endah Sri Wigiarti, menjelaskan. Dirinya selaku pimpinan Polsek, tidak akan mentolelir peredaran miras di wilayahnya.
Barang bukti Miras yang berhasil di amankan dari kios jamu milik Ichwan, warga pendatang asal Sumatra
Arahan Kapolres Sukabumi pada saat pemusnahan Miras beberapa waktu lalu sangat jelas.”Polres Sukabumi akan mendukung Pemkab Sukabumi yang menerapkan zero persen, untuk minumal beralkohol dan yang utama agar wilayah tetap kondusif,” tegasnya.
Reporter : Sopandi
Redaktur: Hepie H