Sesuai dengan pemendagri No.45 Tahun 2016 mengenai pedoman dan penetapan Penegasan Batas Desa, seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia menetapkan dan menegaskan batas batas di desanya.
Sukabumi, Rabu 30 Desember 2020 transmetro.id. Lap. Linda Herlina
CIDAHU-Sesuai dengan pemendagri no 45 tahun 2016 mengenai pedoman dan penetapan Penegasan Batas Desa,seluruh Desa dan.Kelurahan di Indonesia menetapkan dan menegaskan batas batas di desa nya..ujar Alek. S.I.P,Kasubag Administrasi Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Sukabumi.
Hari ini di laksanakan Rapat Penetapan Batas di Kecamatan Cidahu yang di hadiri oleh Desa desa yang berbatasan dengan wilayah misal nya Kecamatan Cicurug,Desa Parakan Salak,Desa Bojong Genteng,dan Desa Parungkuda,Lanjut Alek S.I.P
Di mana yang hadir dalam undangan untuk membahas draf peraturan Daerah termasuk mengkoreksi Peta yang sudah di berikan sebelum nya yang di buat oleh Badan atau Lembaga Negara yang Resmi di berikan kewenangan dalam membuat peta tersebut..ujar Alek
Dimana acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi berjalan dengan lancar, aman dan tertib dan masih tetap menetapkan protokol kesehatan yaitu 3 M, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak pungkasnya
Editing : Tatang Sutendi