Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Kampung Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Lebak.transmetro,Senin 18 Januari 2021
Laporan : Kabiro M.Nas
Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Kampung Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Adalah IR (20) alias Ndut. Warga Kabupaten Pandeglang itu dibekuk tim reserse macan Lebak karena ketahuan mencuri satu unit motor KLX milik Heki Gunawan di dalam garasi rumahnya.
“Pencurian nya 2 Januari 2021 lalu, TKP di Malingping. Setelah dapat laporan tim melakukan penyelidikan,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma kepada Awak Media, Senin, 18 Januari 2021.
Lanjut David, Jum’at 15 Januari, tim dari Polres Lebak mendapatkan informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian motor berada di Kota Rangkasbitung. Menurut David, tim tak membutuhkan waktu lama dan langsung bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Sudah diamankan berikut barang buktinya. Satu unit motor KLX dengan nomor polisi A 3380 OO berikut kunci dan STNK nya,”jelas David.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IR alias Ndut dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasal 55 KUH Pidana.
Editing : Tatang.Sutendi