Sukabumi Transmetro.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengapresiasi langkah Samsat Cibadak dalam menyikapi kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul respons cepat jajaran Samsat Cibadak dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hera menuturkan bahwa, langkah Kepala P3DW dan jajaran Samsat Cibadak dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, khususnya terkait perubahan aturan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama dinilai sangat baik.
Selain itu, pihak Samsat juga memaparkan secara terbuka terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Disampaikan pula sejumlah solusi untuk mendorong peningkatan PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi Masyarakat.
” DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi III, menyambut baik langkah tersebut dan siap memberikan dukungan dari sisi legislasi. Sehingga kami dari DPRD terutama Komisi III mendorong secara legislasi langkah-langkah yang disampaikan oleh Pak Kepala Samsat.” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Lebih jauh Hera menegaskan, terkait kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ia menyebut, selama ini masih ada warga yang belum membayar pajak karena terkendala persoalan administrasi.
” Ini kan memudahkan, jadi masyarakat yang hari ini merasa tidak membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, sekarang tidak ada lagi. Saya pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, karena tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil peninjauan, Hera menyebut praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan sudah tidak ditemukan lagi.
” Sejauh ini, kita tidak ada lagi calo-calo dan untuk bayar ‘nembak’ sudah bebas mulai hari ini.” pungkasnya.
Source: Patrolisukabumi.co.id







