DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026
Palahuhanratu, transmetro.id – Selasa, 13 Oktober 2026, hms skwn kbsmi, editor Frans hp
SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta mengambil keputusan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ke-25 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026), dengan tiga agenda utama terkait perubahan APBD 2026, persetujuan Raperda APBD 2027, dan perubahan susunan perangkat daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Tindak Lanjut Evaluasi Perubahan APBD 2026
Pada agenda pertama, DPRD menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas hasil evaluasi pada 12 Oktober 2026. Hasil pembahasan dan penyempurnaan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD.
Raperda APBD 2027 Disetujui Bersama
Agenda kedua membahas persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027. Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap rancangan anggaran daerah tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta keputusan DPRD terkait Raperda APBD 2027. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.
Raperda APBD 2027 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, persetujuan dalam rapat paripurna ini belum merupakan penetapan akhir APBD 2027.
DPRD Dorong Belanja Daerah Lebih Prioritas
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam penyelarasan kebijakan anggaran dan arah pembangunan daerah.
Ia menyoroti dampak penurunan penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi terhadap kapasitas APBD Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut perlu disikapi melalui penyesuaian belanja secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujarnya.
Nota Pengantar Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Pada agenda ketiga, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sambutan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Nota Pengantar mengenai Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian Nota Pengantar tersebut menjadi awal proses pembahasan rancangan perubahan susunan perangkat daerah. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kontribusi Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah terkait dalam pembahasan rancangan kebijakan anggaran daerah. Hasil pembahasan dan evaluasi diharapkan mendukung tata kelola keuangan daerah yang terarah dan akuntabel, dengan prioritas belanja yang mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pelayanan publik.







