10 Tahun Jalan Raya Bojonglopang Tak Diperbaiki Ratusan Warga Gelar Aksi Demo

Kesal 10 Tahun Jalan Raya Bojonglopang – Cimerang Tidak Alamat Perbaikan Ratusan Warga Gelar Aksi Demo, Blokade Jalan

SUKABUMI– Karena kesal kondisi jalan Raya Bojonglopang – Cimerang yang rusak parah tidak mengalami perbaikan, sejumlah ratusan warga di Kecamatan Jampangtengah menggelar aksi demonstrasi, memblokade ruas Jalan Selasa (05/03/2024).

Pantauan dilokasi menyebutkan, selain mereka melakukan aksi blokade jalan,  pendemo juga menanam pohon pisang  padi di lokasi jalan rusak,

Pasalnya, jalan tersebut penuh  kubangan air, selain itu mereka pun sambil membawa spanduk dan poster berisikan kecaman serta pengeras suara, tepat di Kampung Cijulang, dekat Masjid Al-Hidayah Cijulang, Desa Cijulang, Kecamatan tersebut.

Baca Juga  Hardiknas 2023: Anggota DPRD Sukabumi Sebut Pendidikan Harus Dimulai Sejak Usia Dini

Seorang tokoh pemuda Kecamatan Jampangtengah, Riyandi (34) kepada wartawan mengatakan, Hampir 10 tahun lebih ruas Jalan Raya Bojonglopang – Cimerang itu, kondisinya rusak berat.

Selain dipenuhi kubangan air dan lumpur, jalan ini juga kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Iya, sudah lebih 10 tahun jalan itu kondisinya rusak parah. Untuk panjangnya ada sekitar 3 kilometer ruas jalan yang rusaknya,” kata Riyandi Selasa (5/3/24).

Diketahui, ruas Jalan Raya Bojonglopang-Cimerang itu, telah dilintasi 3 desa untuk di wilayah Kecamatan Jampangtengah. Yakni, Desa Cijulang, Panumbangan dan Desa Bojongtipar.

“Jalan ini, selain dilintasi 3 desa di Kecamatan Jampangtengah, juga telah menghubungkan beberapa desa di wilayah Kecamatan Purabaya dan Kecamatan Nyalindung,” ujarnya.

Baca Juga  Padangan Akhir Bupati Sukabumi PadaParipuna DPRD

Untuk itu, ratusan pedemo menuntut agar pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat menegakkan terkait Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 Ayat 1 pada Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Sementara pasal 273 Nomor 23 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi penyelenggara pemerintah terkait yang tidak segera memperbaiki jalan rusak,” sebutnya.

Laporan Rusdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *