2 Residivis, 1 Penadah Spesialis Maling Motor Diciduk Polisi

Dua Orang Residivis dan Satu Orang Penadah Sepesialis Maling Motor di Ringkus Polisi

Jampangkulon, transmetro.id, Selasa, 05 September 2023, Laporan, Hms/Plrs/ Skbm/Linda Herlina 

SUKABUMI,-Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil bekuk 3 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) di wilayah Pajampangan berikut sejumlah barang buktinya, pada Selasa (05/09/2023).

Dalam keterangannya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, pada ekspos kasusnya di Mapolsek Jampang Kulon, menyampaikan, “Diketahui 3 orang pelaku berhasil dibekuk ini, S (49) Warga Desa Kertajaya Simpenan, J (46) Warga Desa Tegalega Lengkong dan W (31) Warga Desa Buniwangi Surade.

Menurutnya, ” Ke 3 pelaku ini, 2 orang merupakan residivis dan satu orang penadah.

“Pengungkapan perkara pencurian berikut pemberatan kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh 2 orang residivis, dimana residivis ini salahsatunya berinisial D baru saja keluar kurang lebih 3 bulan,  sudah dua kali sebelumya masuk dengan kasus yang sama, dan tersangka J baru dua bulan keluar, sebelumya juga pernah melakukan hal yang sama,” papar AKBP. Maruly, di mapolsek Jampangkulon  didampingi Kapolsek Jampang Kulon Iptu Mukhlis dan Muspika Jampang Kulon, Selasa (05/09/2023).

Baca Juga  APRESIASI TMMD KE 119, WABUP" BANGUN KESEJAHTERAAN RAKYAT TINGKATKAN JIWA GOTONGROYONG

Lebih lanjut AKBP Maruli menerangkan, Dari 2 bulan dan 3 bulan keluar, kedua tersangka residivis ini bergabung.

“Jadi selama 2 bulan ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 19 TKP yang tersebar di seluruh wilayah sekitar Jampangkulon, Ciracap , Surade , sampai dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yang paling jauh dari sini,” Terangnya.

Selain dari 3 orang pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, 11 unit kendaraan roda dua, satu buah Gerinda, 2 buah golok, 2 buah kunci T dan 9 anak kunci T, 1 buah tang, 1 buah pisau kecil dan 1 buah kakak tua,” jelasnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-29 Th. Sidang 2023 DPRD Kab.Sukabumi, APBD TA 2024

“Pelaku S dan J terkena pasal pidana 363 KUHP sedangkan W terkena pasal pidana 481 KUHP,” tegasnya.

Pada Kesempatan tersebut Maruly Pardede langsung menyerahkan sejumlah kendaraan sepeda motor yang hilang karena dicuri kepada pemiliknya.

” Hari ini saya serahkan kendaraan sepeda motor yang hilang dicuri kepada pemiliknya, ini saya serahkan secara gratis, ” Ujarnya.

Maruly juga menghimbau warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolsek Jampang Kulon.

“Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang syah, seperti BPKB dan STNK kendaraan, ” Tutupnya.

Red/Frans Hp 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *