Paripurna, Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD.

Palabuhanratu, transmetro.id, –Rabu, 11 Maret 2026, Laporan Hep. Editor Frans Hp.

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, serta Raperda tentang Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar yang memberikan pandangan serta apresiasi atas selesainya pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda penting tersebut.

Baca Juga  Lurah Gaul, "Terbukti Pernah Tempati Posisi Penting 11 Jabatan,"

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda atas kedua raperda yang sudah dibahas,” ujar Bupati.

Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sangat penting karena berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar baik korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, diperlukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Selain aspek keselamatan imbuh Bupati, penting juga terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup. Ia menilai wilayah Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan harus dijaga akan keberlanjutannya.

Baca Juga  Hadiri Upacara HUT RI Ke-80, Dewan Teddy Setiadi,: Momentum Penting Mengenang Para Pejuang Untuk Memerdekakan Indonesia.

Namun demikian, ia mengakui saat ini masih terjadi degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Minta Mahasiswa Kuliah DI University OF Gyeongnam Namhae Korea Selatan " Harus Struggle,"

Di sela-sela kesempatan, dilaksanakan Penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut oleh Bupati dan DPRD.###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *