Komisi I DPRD Bahas Tanah Negara di Sukabumi yang Kuasai Perusahaan

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bahas perusahaan pemegang HGU dan HGB di tanah negara (foto istimewa sukabumiupdate)

Pelabuhanratu, transmetro.id Selasa, 22 September 2026, laporan/sumber SU, editor Frans Hp.

SUKABUMI– Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah perusahaan di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, serta anggota Komisi I lainnya, yakni Ujang Abdurrohim Rochmi (Dewan Batman), Asri Mulyawati, Erpa Aris Purnama, Elis Ernawati, dan Jalil Abdillah.

Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian, Satpol PP, Camat Tegalbuleud, Camat Ciracap, Camat Lengkong, kepala desa dari Ujunggenteng, Purwasedar dan Cikangkung, perwakilan masyarakat Desa Purwasedar dan Cikangkung, serta perwakilan sejumlah perusahaan.

Perusahaan yang hadir antara lain PT Asabaland, PT BLA, PT Zanzibar Mataram dan PTPN Cikaso. Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPMPTSP tidak hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD untuk memonitor perkembangan serta proses perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga  Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

“Alhamdulillah hari ini Komisi I menjadwalkan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah terkait dengan pengawasan, fungsi pengawasan kami di DPRD,” ujar Andri kepada Sukabumiupdate.com.

Menurutnya, dalam rapat tersebut DPRD mengundang sejumlah perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai status HGU, termasuk proses perpanjangan atau pembaruan hak yang sedang dilakukan.

Andri menyebut terdapat perusahaan yang masa berlaku haknya telah berakhir. Ia mencontohkan PT Zanzibar dan PTPN Cikaso yang menurut informasi dalam rapat memiliki HGU yang berakhir pada 2024.

“Sehingga sesuai dengan regulasi Perpres 62 Tahun 2023 mengisyaratkan proses yang dimulai dari bawah,” katanya.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 memang mengatur percepatan pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyediaan tanah untuk objek reforma agraria. Andri juga menyoroti kewajiban penyediaan sebagian lahan HGU untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penyediaan paling sedikit 20 persen tersebut sebelumnya juga dikenal dalam regulasi reforma agraria. “Di mana ada hal yang harus disisihkan ataupun penyisihan lahan oleh perusahaan paling sedikit 20 persen. Nah, ini salah satu pengawasan ataupun yang kami pertanyakan dalam kesempatan rapat kali ini,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi, Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Retribusi Wisata

Komisi I belum dapat mengambil kesimpulan dari rapat tersebut karena sejumlah instansi yang dianggap penting untuk memberikan penjelasan, termasuk BPN dan DPMPTSP, tidak hadir. dilansir sukabumiupdate.com “Sebetulnya kita mengundang juga BPN dan DPMPTSP, cuma mereka tidak hadir. Jadi hari ini kita tidak bisa menyimpulkan dalam rapat ini,” kata Andri.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut dia, akan kembali mengagendakan rapat lanjutan agar pembahasan mengenai status HGU dan HGB sejumlah perusahaan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. “Kita sudah mengagendakan kembali mungkin tidak akan terlalu lama untuk melakukan kembali rapat kerja yang hari ini mungkin tidak bisa sampai selesai,” ujarnya.

Selain persoalan status hak atas tanah, rapat juga menyinggung informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan atau pembayaran tertentu dalam pemanfaatan lahan PTPN Cikaso. Andri mengatakan informasi tersebut masih akan didalami, termasuk mengenai bentuk kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Sukabumi Bersama DPRD, Serap Arahan Presiden Prabowo Akan Pentingnya Pemahaman UUD 1945.

“Hari ini mungkin informasi terus kita ambil ataupun kita dengar dari beberapa masyarakat terkait adanya cukai ataupun pungutan-pungutan, tentu itu hal yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi I juga akan memperdalam sejauh mana bentuk kemitraan PTPN Cikaso dengan masyarakat sekitar. “Terlebih hari ini PTPN Cikaso, mungkin nanti pun kita akan memperdalam sejauh mana kemitraan dengan masyarakat dan lain-lainnya,” tutur Andri.

Andri menegaskan, pembahasan mengenai kewajiban perusahaan pemegang hak atas tanah juga mencakup badan usaha milik negara. Menurutnya, ketentuan reforma agraria dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 juga berkaitan dengan penyediaan tanah untuk kepentingan reforma agraria.

“Kalau mereka habis, ya harus mengeluarkan kewajiban. Itu sudah tertuang dalam Perpres tersebut,” pungkasnya.

Rapat lanjutan nantinya diharapkan dapat menghadirkan instansi terkait, terutama BPN dan DPMPTSP, sehingga status masing-masing HGU maupun HGB, proses perpanjangan atau pembaruan hak, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *