“Awas di Cibinong”, Empat Kamera ETLE Mengintai Pengendara Motor
Cibinong,transmetro.id – Sabtu, 19 September 2026, Laporan Bas, Editor Frans Hp.
BOGOR–Kepatuhan masyarakat dalam berkendara tidak semestinya hanya muncul karena adanya kamera tilang elektronik. Jangan hanya karena adanya penerapan tilang elektronik,lalu kesadaran berlalulintas baru muncul.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto,kepada Bogor Media Siber Network (BMSN), Sabtu (19/9/2026), terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di menekankan bahwa teknologi ETLE di sejumlah ruas jalan kawasan Cibinong Raya sekaligus upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Dalam wawancara khusus tersebut, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menekankan bahwa teknologi ETLE pada hakikatnya merupakan instrumen pendukung penegakan hukum. Tujuan yang lebih luas adalah terciptanya budaya tertib berlalu lintas dan meningkatnya keselamatan seluruh pengguna jalan.
BMSN: Pak Kapolres, bagaimana Polres Bogor melihat penerapan ETLE di wilayah Cibinong?
Kapolres Bogor: ETLE merupakan bagian dari perkembangan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi. Kehadiran kamera membantu mendokumentasikan pelanggaran secara objektif dan mendukung proses penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, yang paling penting jangan sampai masyarakat memandang ETLE hanya sebagai alat untuk memberikan sanksi. Esensinya adalah membangun kesadaran bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.
BMSN: Saat ini terdapat beberapa titik kamera ETLE di kawasan Cibinong. Apakah keberadaan kamera tersebut diharapkan mengubah perilaku pengendara?
Kapolres Bogor: Tentu. Kami berharap masyarakat semakin disiplin. Tetapi perubahan perilaku itu jangan hanya terjadi ketika pengendara melihat kamera.
Kesadaran berlalu lintas harus tumbuh dari dalam diri masing-masing. Ketika tidak ada petugas atau kamera sekalipun, pengendara tetap harus menggunakan helm, mematuhi lampu lalu lintas, menjaga kecepatan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta menghormati pengguna jalan lainnya.
BMSN: Jadi, apakah bisa dikatakan tujuan utama ETLE bukan sekadar tilang?
Kapolres Bogor: Betul. Penegakan hukum merupakan salah satu bagian. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan keteraturan dan keselamatan lalu lintas.
Kalau masyarakat tertib hanya karena takut terkena tilang, berarti kesadarannya belum sepenuhnya terbentuk. Yang kita harapkan adalah kepatuhan karena memahami bahwa keselamatan diri sendiri dan orang lain jauh lebih penting daripada sekadar menghindari sanksi.
BMSN: Bagaimana dengan masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena penindakan ETLE?
Kapolres Bogor: Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi layanan ETLE Korlantas Polri. Jangan mudah percaya terhadap pesan atau tautan yang mengatasnamakan kepolisian.
Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pemberitahuan mengenai tilang elektronik, lakukan verifikasi melalui kanal resmi.
BMSN: Bagaimana pesan Polres Bogor kepada masyarakat yang setiap hari menggunakan kendaraan di wilayah Cibinong dan sekitarnya?
Kapolres Bogor: Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan berkendara karena takut kepada polisi atau takut kamera ETLE, tetapi berkendaralah karena sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Satu pelanggaran mungkin terlihat sederhana, tetapi di jalan raya kesalahan kecil dapat menimbulkan risiko besar. Karena itu, disiplin harus dimulai dari diri sendiri.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa teknologi ETLE memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Sistem ETLE dapat mendokumentasikan berbagai pelanggaran yang dapat diidentifikasi melalui kamera dan sistem elektronik, antara lain pelanggaran lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta pelanggaran lain sesuai ketentuan yang dapat ditindak melalui sistem ETLE.
Rekaman tersebut kemudian diproses melalui mekanisme yang berlaku sebelum pemberitahuan disampaikan kepada pemilik kendaraan.
Berdasarkan data yang kami sampaikan, terdapat tiga titik kamera ETLE statis di kawasan Cibinong Raya.
Pertama, di Jalur Pakansari, sekitar samping Resto Papatong menuju arah Pakansari.
Kedua, di Jalan Karadenan, sebelum persimpangan lampu merah Karadenan.
Ketiga, di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di seberang Auto 2000, yang merupakan salah satu titik kamera ETLE terbaru.
Kepatuhan berlalu lintas idealnya tidak dibangun semata-mata karena adanya ancaman sanksi. Kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, penumpang, pejalan kaki dan sesama pengguna jalan merupakan fondasi utama terciptanya lalu lintas yang aman.







