Wali Kota Menyampaikan Penjelasan tentang Dua Raperda, Mendorong Penataan Ruang Hijau dan Penguatan Lembaga-Lembaga Distrik.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki,  bersama Wakil di Raperda DPRD Kota Sukabumi, sumber : foto/docpim Rabu,(14/10/26)

SUKABUMI,-Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi dalam Rapat Pleno DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Pleno DPRD Kota Sukabumi.

Kedua Raperda tersebut mencakup perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peralatan Daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Perwakilan Walikota Sukabumi Bobby Maulana, unsur-unsur Forkopimda, Sekretaris Kabupaten, kepala badan daerah, kecamatan, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Wabup Iyos, Buka Event Gunung Walat Championship, Dukung Kepariwisataan

Dalam penjelasannya, Walikota menekankan bahwa perubahan pada Raperda tentang RTH diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan kondisi aktual di lapangan.

Ruang Terbuka Hijau memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan manfaat sosial, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat.

Penyesuaian peraturan ini juga diarahkan agar pengelolaan RTH sejalan dengan perkembangan kebijakan perencanaan tata ruang, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, serta mendukung terwujudnya Kota Sukabumi yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan.

Sementara itu, perubahan pada Peraturan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Bersama FPD, Wali Kota Sukabumi Dukung Penuh Program Prioritas Satpol PP Untuk Lima Tahun ke Depan. 

Sejumlah usulan penyesuaian antara lain peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Inovasi (Bapperida).

Selain itu, diusulkan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, menyesuaikan lembaga dengan beban kerja dan kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Walikota Sukabumi berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif dengan DPRD sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang definitif.

Menurutnya, reformasi peraturan merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Dukung Penuh Program Kegiatan Berbasis Kemasyarakatan dan Keagamaan.

Melalui penyesuaian kebijakan pengelolaan RTH dan pengaturan aparatur daerah, Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mengembangkan lingkungan perkotaan yang berkualitas sekaligus menghadirkan lembaga pemerintahan yang semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *