Ancaman Penjara 10 Tahun, Untuk Gagan Si Pelaku Penyiram Air Keras

Ancaman Penjara 10 Tahun, Untuk Gagan Si Pelaku Penyiram Air Keras

Palabuhanratu, transmetro.id Rabu, 01 Desember 2024. Laporan, Linda Herlina. Editor ; Frans.

SUKABUMI– Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap, pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah aksi brutalnya pada Minggu (29/12/2024), di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak.

Polisi mengungkap insiden bermula  pertengkaran rumah tangga, pelaku  cemburu menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh.

Emosi memuncak, pelaku mengambil botol air keras, sebelumnya ia beli secara daring, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya.

“Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekarwangi mendapatkan perawatan,” kata Samian dalam keterangan yang di terima media ini, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga  Duel Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku Dibawah Umur

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.

“Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini,” tambah Samian.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Kapolres.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *