Anggota Komisi I DPRD Kab.Sukabumi Bahas Soal Lahan Eks PT. Pasir Kencana

Andri Hidayana Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Bahas Soal Lahan Eks PT Pasir Kencana

Cidolog,transmetro.id, Kamis 14 Maret 2024, Laporan redaktur Rusdi

SUKABUMI– Menanggapi persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di lahan perkebunan PT Pasir Kancana yang ok MB dipertanyakan masyarakat dan Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Cidolog.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menjelaskan, bahwa sesuai dengan data yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bahwa HGU lahan perkebunan seluas 229,7 hektare yang dikelola PT. Pasir Kancana itu memang sudah habis masa berlakunya.

“Sesuai dengan peraturan Presiden No 63 tahun 2023, sudah tidak bisa diperpanjang dan diambil alih oleh negara,” ujar Andri yang juga Ketua Fraksi PPP ini kepada wartawan, Rabu (13/3/24).

Baca Juga  Pesan DPRD Sukabumi ke KNPI: Bersinergi dalam Pembangunan

Berdasarkan temuan warga, kata Andri, ada tanaman sawit yang ditanam perusahaan di lahan itu tak memiliki izin diversifikasi tanaman. “Jadi sudah tidak ada hak apapun PT tersebut,” ucapnya.

Andri mengaku bahwa komisi 1 akan memanggil semua pihak agar masalahnya cepat terbuka dan ada solusi terbaik untuk semuanya. “Kami akan rundingkan diinternal komisi 1, langkah apa yang akan diambil,” tandasnya.

Terpisah sebelumnya, Kepala Desa Cidolog, Dasep, mengungkapkan bahwa  Pemuda Pancasila Cidolog mewakili warga mempertanyakan legalitas HGU yang dikelola PT Pasir Kancana. “Pada 2017 HGU tersebut sudah habis dan Pemerintah Desa Cidolog sampai saat ini belum mengetahui apakah HGU diperpanjang atau tidak,” ujarnya(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *