Anggota TNI Berhasil Bekuk Penjual Obat Terlarang Di Sukabumi

Anggota TNI Berhasil Bekuk Penjual Obat Terlarang Di Sukabumi

Ciracap, transmetro.id, 8 Desember 2023, Laporan Linda Herlina
SUKABUMI – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/ Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus Dua orang terduga pengedar Obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer, Sabtu (9/12/2023).

Anggota TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal pada hari Sabtu (9/12/2023). Sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Kamar Kontrakan Ibu Reda Kp. Kalapacondong RT 005/001, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

”Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua ) unit Sepeda Motor (Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat2) dan 2 (dua) unit HP kata anggota TNI, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT RI ke 78 Tahun 2023

Ia menyebut, adanya Informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. pihaknya lakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer.

”Kapten Arm Witono, S.Ag Danramil 0622-14/Surade Berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” pungkasnya.

Diketahui, Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 (tujuh ribu) untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga  Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Ajak KPP Buka Layanan Pajak di Mall

Sebelumnya Pada tanggal 14 April 2023 telah diamankan 2 orang Pelaku Penjual dan Barang bukti obat terlarang (Tramadol 140 butir, Heksimer 588 butir) oleh Babinsa dan Anggota Unit Inteldim di Kec. Surade Kab. Sukabumi dan Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum.

Red/SNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *