SUKABUMI Transmetro.id – Terobosan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menunjang kesejahteraan masyarakat, salah satu nya dengan mengeluarkan kebijakan dimana sesui dengan Intruksi Gubernur Jabar yang menegaskan tentang larangan sekolah menahan ijazah siswa.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberi apresiasi seperti yang di sampaikan Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, bahwa tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Maka dari itu, ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi.
”Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa.

“Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), tidak boleh ada penahan ijazah oleh sekolah,” tegas Yuni kepada awak media saat ditemui Di kantor KCD Pendidikan Wilayah V Desa Perbawati Sukabumi pada Rabu (07-05-2025).
Dirinya juga menyampaikan ada call center pelayanan terkait ijazah. Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami bertindak cepat dengan antara lain melakukan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas Pembina,”Jelasnya.
Red/fjr







