Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya

Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya!

Gajih Rt-transmetro.id, Minggu, 21 Januari 2024, sumber : inews.id

JAKARTA, – Besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024 jadi hal yang menarik untuk dibahas kali ini. Kedua posisi tersebut memiliki peranan penting dalam menaungi warga di ruang lingkup pemerintahan paling kecil di suatu daerah.

Adapun, tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut menyebutkan Ketua RT memiliki tugas utama untuk membantu kepala desa dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, ia juga berkewajiban untuk menyediakan data kependudukan serta perizinan lain-lain.

Di sisi lain, dilansir inews.id gaji perangkat desa termasuk Ketua RT dianggarkan dalam APBD Desa. Dana tersebut berasal dari ADD atau Anggaran Dana Desa. Itu juga termasuk dengan gaji Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Baca Juga  Relawan GK Sukabumi Raya Irwan Nusa, Kawal Program Jokowi Hingga 2024, di Hari Jadi GK Center Ke 11.

Melihat dari hal itu, kira-kira berapa besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dikutip dari berbagai sumber, Jumat (19/1/2024).

Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024

Besaran gaji Ketua RT dan RW diatur berdasarkan wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta jadi kota yang memberikan gaji Ketua RT tertinggi pada tahun ini.

Gaji Ketua RT diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Dalam peraturan daerah tersebut, nominal gaji Ketua RT dapat mencapai Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya.

Sementara itu, di daerah lainnya seperti Bekasi. Gaji Ketua RT di kota besar Provinsi Jawa Barat itu diatur berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Baca Juga  Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi Kabupaten Bogor dengan Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana

Pada peraturan daerah tersebut, tertulis bahwa Ketua RT mendapatkan dana intensif sebanyak Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Nominal tersebut rupanya dibagi dalam 12 bulan alias setahun. Artinya, Ketua RT setiap bulannya hanya mendapatkan Rp416.000 (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

Pengertian RT dan RW

Ketua RT dan RW adalah organisasi terendah dan paling dekat dengan masyarakat. Mereka dituntut untuk mampu memahami kondisi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat maupun warga di lingkungannya.

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten, Ternyata Segini Nominalnya!

RW atau Rukun Warga adalah salah satu bagian dari kerja lurah. RW dibentuk berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT di suatu wilayah kerja. Lalu, ia ditetapkan sebagai Ketua RW oleh Pemerintah Desa maupun kelurahan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Kekerasan TKW Asal Jampangtengah

Kemudian, Rukun Tetangga atau RT merupakan lembaga yang dibentuk hasil dari musyawarah masyarakat di suatu wilayah. Lembaga ini dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

Tugas RT dan RW

Berikut ini merupakan tugas Ketua RT dan RW di lingkungan desa maupun kelurahan:

1. Menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat

2. Menampung usulan warga dan menggali swadaya murni masyarakat

3. Senantiasa menjaga kerukunan antar warga, ketertiban masyarakat, serta melestarikan gotong royong dan kekeluargaan. Ini sebagai upaya untuk menjaga ketentraman lingkungan.

Demikian ulasan mengenai besaran gaji Ketua

RT dan RW tahun 2024. Semoga bermanfaat!

Red/Frans Hp 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *