Sukabumi | Transmetro.id – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) dirumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23).
Kedua pelaku tersebut diduga sebagai oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada Fajar Maulana (20) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara pada Jumat (17/02/2023).
Peristiwa itu terjadi diwilayah pangkalan ojeg Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Jadi kejadiannya dipicu lantaran para pelaku tidak terima dan marah karena pakaiannya terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).
Kemudian lanjutnya, saat itu para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korban.
“Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” terangnya.
Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli serta alat bukti lainnya.
Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.
“Kepada para tersangka, kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Linda Herlina