SUKABUMI,- Pemerintah Kabupaten sukabumi memperpanjang program tebus murah, program ini merupakan program Pengurangan Pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif, dengan syarat masyarakat harus membayar PBB-P2 Tahun 2025
:Program tersebut awalnya berlaku hingga 30 september 2025, sekarang di perpanjang hingga 30 November 2025″ ucap kepala bapenda Kabupaten sukabumi herdy somantri saat di temui, usai memberikan bantuan kepada korban bencana alam di kecamatan Visolok Palabuanratu Sabtu / 01/11/2025
” program tebus murah ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025″ ucap bima
Bima, menjelaskan bahwa masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis,
Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discon Sebesar 50 % (ima puluh persen)
Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discont Sebesar 40 % (empat puluh persen) Dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak pbb tahun 2022;, 20 % (dua puluh persen) yang nunggak tahun 2023 serta Sebesar 10 % (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.
Untuk transaksi pembayaran saat ini masyatakat bisa mengakses melalui no whatapp 085798888110 atau bisa mendowndload aplikasi aplikasi Smart bapenda diplay store.
Laporan : Irwan
Editor : Frans Hp.







