DPRD Kab Sukabumi Bareng Disnakertrans Sidak Pabrik Garment, Ini Kata M. Yusuf!

DPRD Kab Sukabumi Bareng Disnakertrans Sidak Pabrik Garment, Ini Kata M. Yusuf!

Parungkuda, transmetro.id, Selasa, 11 April 2023 sumber : JS

SUKABUMI |– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bareng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak Pabrik Garment, Selasa (11/04/2023).

Sidak yang di lakukan Komisi IV itu mengenai penerapan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami dari komisi IV sengaja mendatangi pabrik yang berada di wilayah Utara Sukabumi. Kali ini baru mendatangi 2 pabrik di Parungkuda,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf didampingi Usep Wawan Anggota DPRD Kab Sukabumi, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga  Mengharukan, "T. Nikahi Kekasih Hatinya di Rutan Mapolres Sukabumi.

Ia menjelaskan, kedua pabrik tersebut bergerak di bidang produksi Garment yakni PT Doosan Jaya Sukabumi dan PT Minu Garment Sukses. dilansir jurnalsukabumi.com

“Dari hasil sidak ini ada ada beberpa penjelasan dari pihak perushaan, baik dari jumlah karyawan maupun THR yang harus diberikan kepada para karyawan,” terangnya.

Hal senada dikatan Edi Sudrajat Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku respon para pengusaha itu cukup baik, apalagi mereka bakal bertanggung jawab mengenai THR ini.

“THR ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi kita mendengar tanggal 14 April sudah bisa di berikan,” ucap Edi.

Sesuai Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Disnaker Dalami Kecelakaan di PT Indolakto

“THR ini diberikan bagi yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Terkait ketentuan besaran THR, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun besaran THR yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tandasnya.

Baca Juga  Paripurna DPRD, Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur Atas Raperda Apbd 2023

Frans Hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *