Caption Ketua Sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi, Kamis (05/09/2024)
SUKABUMI.- DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat Paripurna DPRD ke-3 pada tahun sidang 2024, di Aula Utama DPRD Jl. Komp. Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 40 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 3 orang dan karena izin sebanyak 5 orang.
Sebagaimana hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 yang lalu, telah menyepakati bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD hari ini meliputi 2 agenda.
1. Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029:
2. Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pimpinan Sementara DPRD Ferry Supriyadi dalam paripurna mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada.
“Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD, ” kata Fery.
Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, maka atas pertimbangan sebagaimana tersebut, dalam kesempatan ini, “Kami umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7 (tujuh) Fraksi,” sebutnya.
Ia memaparkan yaitu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan untuk Anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi.(ADV)