DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemda Tindak Tambang Ilegal

Aktivitas pertambangan dari citra satelit. (Foto: NU Online/GoogleMaps)

Palabuhanratu, transmetro.id Minggu, 05 Januari 2025, sumber ; rri.co.id editor frans hp

SUKABUMI.- Bencana longsor dan banjir yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada Desember lalu, harus menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Salah satu sorotannya datang dari wakil rakyat di Kabupaten Sukabumi, yang menduga adanya kerusakan lahan dari aktivitas tambang ilegal yang memicu bencana alam.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,  Ujang Abdurohim Rochmi, menekankan perlu ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memberantas aktivitas tambang ilegal terutama yang berada di wilayah Kecamatan Ciemas.

“Bagaimana pemerintah daerah menyikapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut jangan sepotong-sepotong sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Bupati Mengenai RPJPD

Jadi pemerintah daerah harus berani bertindak tegas terhadap penambang yang tidak mengantongi izin sesuai dengan prosedur,” tegas Ujang Abdurohim Rochmi, Sabtu (4/1/2025).

Ujang juga meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap izin-izin tambang yang sudah dikeluarkan. Ia mengatakan jangan sampai aktivitas tambang ada, berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup sekitar.

“Selanjutnya terhadap penambang- penambang yang mengantongi izin harus dilakukan evaluasi ada kajian khusus terkait perizinannya sejauh mana dampak terhadap lingkungan sekitar dari aktivitas tambang itu. Jadi harus ada pengkajian yang efektif dari pemerintah daerah khususnya pada dinas terkait,” ujarnya.

Mengenai izin tambang dikutif rri.co.id Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati, dirinya tidak mengeluarkan izin tambang secara langsung. Sebab pengurusan izin akan masuk ke program OSS (Online Single Submission) yang mengalihkan kewenangan izin ke pemerintah pusat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *