DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui 15 Propemperda 2023
TRANSMETRO.ID.-Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD dan Usul Pemerintah Daerah yang disetujui.
Raperda usul inisiatif DPRD diantaranya Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sedangkan, Raperda usul Pemerintah Daerah diantaranya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi (RIPPARKAB), Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi.
Serta Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang BPR Syariah, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Perubahan APBD 2023, dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Sumber : Humas DPRD Kabupaten Sukabumi