Dugaan Tipikor Pendampingan Hukum Aparatur Desa dan Warga Miskin Di Kab.Sukabumi, HMI Polisikan Oknum Lawyer
Palabuhanratu, transmetro.id, Jum’at, 28 Juli 2023. Laporan, Sopandi.
SUKABUMI,- Terkait pendampingan hukum yang saat ini menjadi salah satu pertanyaan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, menjadi salah satu sorotan dikalangan seluruh mahasiswa.
Seperti halnya saat ini dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi yang didampingi Saleh Hidayat, SH, dari LBH Damar Keadilan Rakyat (DKR), telah melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian Polres Sukabumi terkait pendampingan Hukum Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin tersebut, diduga telah melanggar aturan, pada Kamis (27/07/2023) kemarin.
Menurut Pelapor, berikut adalah indikasi pelanggaran hukum yang diduga melanggar aturan diantaranya “UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa Dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023”.
Sebanyak 230 Desa dari 381 Desa yang ada di 47 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sudah melakukan MoU ada 62 Desa yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para kepala Desa atau aparat Desa yang telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa (kode 03.01.06.).
Pelapor yang juga selaku Kabid PTKP HMI Cabang Sukabumi, Faiz Abdul Muhaimin mengatakan, kita dari mahasiswa islam Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait dugaan masyarakat, yang pertama kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230 Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu Oknum Advokat yang berada di Kabupaten Sukabumi.
“Dari 230 Desa yang sudah menganggarkan di Tahun 2023 ini, tersebar di 47 Kecamatan ada 62 Desa yang sudah melakukan kegiatan dan transfer dana kepihak Oknum dimaksud, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran Dana Desa,” ucapnya.
Lalu kemudian, lanjut Faiz AM, kalau kita lihat dari hasil temuan kita dilapangan juga itu ada indikasi yang mengarah kepada pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum Advokat tersebut.
“Demi menyelamatkan uang negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka HMI Cabang Sukabumi me “LAPDU)kan ke Polres Sukabumi agar segera ditindaklanjuti,”tegasnya.***
Red/Frans Hp