Terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Star Energy Geothermal Salak, (SEGS), Form Persaudaran Masyarakat Desa (FPMD) Bila Tak Dapatkan Data, Pihaknya Akan Berorasi
Pamijahan Kab.Bogor transmetro.id, Sabtu, 04 Maret 2023, Laporan Andri
BOGOR,- Form Persaudaran Masyarakat Desa (FPMD) temui Star Energy Geothermal Salak, tuntut Pelaksanaan CSR yang Solutif,
Dalam pertemuan inipun hadir Ketua Umun FPMD Deden Wijaya, Ketua LBH 545, Agustian Nur Jendi S.H dan Ketua LSM Genpar Sambas Alamsyah selaku penasihat FPMD.
Forum yang terdiri dari warga 4 desa, Ring 1 Star Energy Geothermal Salak, yaitu Desa Cibunian, Ciasihan, Ciasmara dan Purwabakti, serta didukung warga Cibitung Kulon sebagai Desa Pendukung.
Selain itu juga turut hadir juga jajaran pengurus FPMD lainnya. adapun dari pihak Star Energy Geothermal diwakili Asrul, Adit dan Heng, selaku bidang Humas dan CSR yang menyambut kedatangan FPMD.
Diskusi dimulai dengan pemaparan temuan penelitian dari pihak FPMD. Pihaknya menyampaikan bahwa masyarakat di 4 desa Kecamatan Pamijahan sebagai Ring 1 meminta pelaksanaan CSR yang solutif, yaitu model keterlibatan dan kemitraan.
Pihak FPMD juga menyampaikan, setiap Kepala Desa dari Ring 1 menyebutkan bahwa terakhir pelaksanaan CSR oleh pihak Star Energy Geothermal itu pada tahun 2017, data itu dibuktikan dalam hasil penelitian dengan metode wawancara yang dilakukan FPMD kepada 4 kepala desa setempat.
“Kami melakukan wawancara dengan 4 kepala desa, mereka menyebutkan bahwa CSR terakhir dilaksanakan pada tahun 2017, atau setidak-tidaknya dilaksanakan alakadar tanpa pengetahuan desa,
4 kepala desa mengaku CSR belum dirasakan masyarakat atau setidaknya belum tepat sasaran,” ujar Deden Wijaya selaku Ketua FPMD.
Adapun Agustian Nur Jendi selaku penasihat FPMD mengkhawatirkan pelaksanaan CSR dilakukan hanya untuk melepas tanggungjawab perusahaan saja.
“Bahaya kalau CSR dilakukan tanpa adanya aturan atau patokan presentase yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, karena perusahaan mengeluarkan sebungkus mie instan saja bisa jadi disebut CSR nantinya,
jadi kami mendukung Kemensos yang terus mendorong RUU CSR,” ujar Agustian Nur Jendi pada Kamis (02/03/2023).
“Pelaksanaan CSR semestinya mengedepankan kepatutan dan kelayakan,” ujar Agustian menegaskan.
Sambas Alamsyah menyampaikan pesan nasihat kepada pihak Star Energy Geothermal, “dirinya selaku penasihat FPMD meminta supaya FPMD dijadikan mitra Star Energy Geothermal dalam pelaksanaan CSR, yang tujuannya agar tuntutan masyarakat tentang CSR yang solutif bisa terwujud.
“Jadi saya mendorong putera daerah yang peduli sosial seperti ini pak, pemaparan mereka sudah bagus, jadi sekarang bagaimana kelanjutannya, sebaiknya mereka dilibatkan dalam pelaksanaan CSR, nantinya harus ada hitam di atas putih (perjanjian) itu terserah,” ujar Sambas menegaskan.
Pihak Star Energy Geothermal mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan CSR sebagaimana harusnya.”Kami telah melaksanakan CSR, jangan lupa 2 tahun ini kita terkena musibah covid, kami terbatas dalam melakukan kegiatan sosial, namun kami masih terus melaksanakan CSR,
kami bantu proses vaksinasi di desa-desa, kami sumbang logistik kesehatan kepada tenaga medis dan rumah sakit,” ujar Asrul.
“Kami itu CSR ada dasarnya, karena kami diaudit oleh BPKP, jadi yang pertama, setiap duit yang mau dikeluarkan itu kami harus didiskusikan dulu dengan Pertamina, karena tanah yang dipakai ini adalah WKP ini sebenarnya Pertamina,” ujarnya melanjutkan.
“Jadi, berdasarkan PP tahun 81 yang dikeluarkan Presiden bahwa dalam hal ini menunjuk Pertamina, bahwa untuk Geothermal disinikan sektornya Pertamina, dalam hal ini Geothermal Energy,
jadi ini yang punya WKP bukan Star Energi (SE), tapi yang punya Pertamina,” ujarnya
Melanjutkan. Pihak SE, juga menyampaikan bahwa mereka bukan PT, mereka adalah Ltd, jadi pelaksanaan CSR bagi mereka adalah tanggung jawab moral, mereka merasa terlepas dari UU PT.
Sedangkan PT dan Ltd memiliki strata yang sama dalam bidang perusahaan, hanya beda istilah dikarenakan faktor tertentu, dimana Ltd berasal dari perusahaan asing.
“Ini salah juga, Star Energy ini bukan PT, kami ini Ltd, jadi kami tidak ada UU yang disebutkan dalam proposal ini, hanya kami masih tetap melaksanakan CSR sebagai kepedulian dan tanggung jawab moral,” ujar Heng.
Dalam pemaparan FPMD, pihaknya meminta agar pelaksanaan CSR dilakukan dengan model keterlibatan dan kemitraan, tentunya dimaksudkan agar pelaksanaan TJSL atau CSR bisa solutif.
Selain itu, pihak FPMD juga meminta data pelaksanaan CSR yang telah dilakukan oleh pihak Star Energy Geothermal sebagaimana pengakuan mereka, untuk kemudian dikaji kembali oleh FPMD.
Pihak Star Energy Geothermal menjelaskan bahwa mereka perlu waktu untuk menyerahkan data tersebut, selain itu mereka juga perlu waktu untuk menjawab permintaan FPMD untuk menjadi mitra.
“Kami tidak bisa tentukan waktunya, kami harus ke pusat dulu (Jakarta), nanti kami berikan datanya,” ujar Adit kepada pihak FPMD.
Lebib lanjut, Agustian Nur Jendi menyampaikan bahwa pihak FPMD akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila data tidak kunjung mereka dapat.
“Tentunya kami akan lakukan langkah serius apabila tidak ada lanjutan yang baik, kami akan lakukan orasi bersama kawan-kawan, bahkan kami akan lakukan langkah hukum,” ujar Agustian menegaskan.
Red/Frans Hp