DPRD  

Jaga Ekosistem Laut Sukabumi, Anggota DPRD Dukung Larangan Jaring Apollo

Jaga Ekosistem Laut Sukabumi, Anggota DPRD Dukung Larangan Jaring Apollo

SUKABUMI – Penggunaan jaring Apollo yang masih marak di kawasan perairan Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, mengundang pro kontra para nelayan di wilayah tersebut.

Padahal penggunaan alat penangkap ikan itu sudah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 18 tahun 2021.

Permasalahan ini kemudian menjadi pembahasan dalam acara Diseminasi Teknologi Penangkapan Ikan di Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kamis (12/9/2024).

Acara yang digelar Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat itu dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Polairud Polres Sukabumi, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Kepala Desa Ujunggenteng, serta para nelayan

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi ke13, Bahas dan kajian intensif Raperda RPJPD 2025-2045 

“Permasalahan pro-kontra penggunaan jari Apollo memang sudah lama, dan pada hari ini sebagai tindaklanjut musyawarah. Alhamdulilah difasilitasi Dinas Perikanan Kabupaten dan provinsi, akhirnya para nelayan mengerti dan sepakat tidak menggunakan jaring Apollo,” kata anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan kepada seperti yang dilansir dari sukabumiupdate.com.

Dadang mendukung dilarangnya penggunaan jaring Apollo karena sudah tegas tercantum dalam Permen KP No 18 tahun 2021. Larangan ini menurutnya demi menjaga ekosistem laut. Apalagi perairan Ujunggenteng merupakan perairan dengan batu karang. “Intinya untuk menjaga ekosistem di lautan,” ungkapnya.

Sementara Sekdis Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut para nelayan Ujunggenteng sepakat tidak lagi menggunakan jaring Apollo.

Baca Juga  Siti Hilmiati Fauziah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Bazar Murah Di Palabuhanratu

“Jaring itu memang termasuk efektif, akan tetapi bisa merusak ekosistem laut. Ikan besar, hingga ikan kecil, bisa tertangkap sama jaring itu dan merusak juga terumbu karang,” jelasnya.

Untuk penggantinya, lanjut dia, para nelayan bisa menggunakan jaring hela dasar berdasarkan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Mereka nelayan telah sepakat tidak menggunakan jaring Apollo, tentunya yang melanggar ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *