gambarmilik:jenteranews.com
Kasus Korupsi Eks Kadinsos Sukabumi, Jaksa Eksekusi Barang Bukti Rp 25 M
Sukabumi.transmetro.id, Kamis, 19 Oktober 2023, sumber : JN
BANDUNG,-Jaksa melakukan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Tumpukan uang tunai sebesar Rp25.087.740.395 atau Rp25 miliar itu dijejerkan di atas meja dan dikembalikan kepada Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu.
Diketahui, eksekusi barang bukti itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Saat itu, Harun menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016. dikutip jenteranews.com
Selain Harun, dua terdakwa lain, yaitu Saeful Ramdhan dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Dian Iskandar, dipidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Putusan kemarin sudah inkrah terhadap terpidana tiga orang, yaitu Harun cs dan hari ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25 miliar,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, Kamis (19/10/2023).
Dia mengatakan, jumlah tersebut sudah 100 persen dari total kerugian negara sesuai dengan perhitungan inspektorat. Uang tersebut, kata dia, bersumber dari perusahaan-perusahaan pihak ketiga dalam perkara tersebut.
“Kita serahkan melalui Bank BJB sesuai dengan putusan pengadilan. Ini dari beberapa perusahaan,” ujarnya.
“Selain kita menegakan hukuman pidana, kita juga berusaha memulihkan dengan barang bukti senilai Rp25 miliar, tentunya hal ini prestasi kita semua khususnya Kejari dan berkat dukungan teman-teman semua,” sambungnya.
Sekedar diketahui, korupsi tersebut bersumber dari anggaran bantuan Provinsi (banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Kasus korupsi SPK fiktif itu diketahui terjadi pada 2016 lalu.
Red/Frans Hp.