Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2023
Cibadak,- transmetro.id Rabu, 07 September 2023, laporan Linda Herlina
SUKABUMI,-Kejaksaan Megeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti. Pada Rabu (06/09/2023)
“Pemusnahan barang bukti tersebut mulai dari uang palsu hingga narkotika ini dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat.
Barang bukti Narkotika terdiri dari ganja sebanyak 288,5248 gram dan sabu 76,2568 gram. sementara obat-obatan terlarang seperti hexymer 34.409 butir, trihexyphenidyl 3.736 butir, tramadol sekitar 44.409 butir, alfazolam 210 butir, dan riklona sekitar 113 butir, ikut dimusnahkan. jelas Kejari, Siju kepada awak media.
Dimana kami, melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana sebanyak 53 perkara, termasuk sabu dan ganja. ada pula 92 perkara tindak pidana umum.
lanjut Siju menambahkan, “bahwa selama periode itu, 580 lembar uang palsu dengan 273 lembar pecahan Rp.100.000 turut dimusnahkan.
Total nilai uang palsu mencapai Rp. 83.300.000. ada yang berbahan plastik dan sudah lama beredar serta yang berbahan kertas biasa.
Giat ini dihadiri Kejari Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Putri Bungsu, Kepala Seksi Bidang Tntelijen Wawan Kurniawan, dan para tetamu undangan lainnya, tutupnya.
Red/Frans Hp.