Kemenkumham Jabar Sambut Baik Konsultasi dan Koordinasi Perubahan Peraturan DPRD Kab.Sukabumi

Kemenkumham Jabar Sambut Baik Konsultasi dan Koordinasi Perubahan Peraturan DPRD Kab.Sukabumi

Kanwil Jabar transmetro.id Rabu, Februari 2023 sumber : sbr/kanwil jabar. kemenkumham.go.id

BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Bidang Hukum dan JFT Perancang Perundang-Undangan hari ini, Senin, 30 Januari 2023, terima kunjungan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Kaji Terap mengenai Perubahan Peraturan DPRD bertempat di Ruang Legal Drafter Ismael Saleh Kantor Wilayah.

Adalah Kabid Hukum, Lina Kurniasari, didampingi Kasubbid FPPHD, Suhartini, JF Perancang Madya, Nevrina Hastuti, JF Perancang Muda, Bekti Christinawati, dan JF Perancang Pertama, Rino Andrianto yang menerima langsung kunjungan Konsultasi DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, beserta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Warga Pasir Suren Antusias Hadiri Kompanye Calon Nomor Urut 1 (Kang Apay )

Kegiatan di awali dengan ucapan selamat datang dari Kasubbid FPPHD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kabid Hukum, Lina Kurniasari, mewakil Kakanwil menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi dari Bidang Hukum serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, untuk kemudian dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan dari Ketua DPRD Sukabumi.

Satu persatu Tim dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan konsultasi terkait Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi. JF Perancang Madya, Nevrina, berdasarkan kepada peraturan yang ada menjawab hal-hal yang dikonsultasikan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi ini.

Melalui Diskusi antara Tim Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi dengan JF Perancang Kanwil diharapkan dapat diperoleh Masukan dan Informasi terkait Perubahan Peraturan DPRD tersebut. Kegiatan ditutup dengan pemberian Cinderamata dan foto bersama.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi ke13, Bahas dan kajian intensif Raperda RPJPD 2025-2045 

Editor/Red/Frans Hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *