Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.|Foto: kominfo
SUKABUMI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar mengatakan Penilaian kinerja PPB Pemda ini memiliki 3 point utama yang dinilai yakni terkait Penerapan Perizinan Berusaha, Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, dan Peningkatan Iklim Investasi.
Dokumen-dokumen pendukung pada penilaian kinerja PPB Pemda ini mencakup rekam kegiatan dari DPMPTSP dan OPD terkait dalam rangka melaksanakan percepatan berusaha di Kabupaten Sukabumi.
” Alhamdulillah Mal Pelayanan Publik bergerak dan Peluncuran Investasi Link Satu siap melayani masyarakat,” katanya dikutip dari situs resmi pemkab sukabumi, Rabu (3/7/2024).
Ali juga berharap dari kegiatan verifikasi dan validasi ini terhadap pengisian penilaian mandiri kinerja PPB Pemda bisa berjalan lancar, meskipun ada beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut dan diharapkan dapat memperoleh hasil yang diinginkan.
Plh Sekda dalam arahannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terus melaksanakan pelayanan terintegrasi antara DPMPTSP dengan OPD teknis, pelayanan publik terintegrasi dalam pelayanan terpadu satu pintu salah satunya pengintegrasian pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik.
Integrasi tersebut merupakan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman, transparan dan digitalisasi pelayanan publik.
” Harapan kami seluruh Perangkat Daerah Teknis agar selalu bersinergi dalam menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga membawa dampak yang positif dalam dunia investasi di Kabupaten Sukabumi” ungkapnya. ***
Red: Atis