Caption : “50 Anggota Legeslatif Dibekali Ilmu ( Gambar istimewa TTP)
SUKABUMI.- Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk masa jabatan tahun 2024-2029, mengikuti kegiatan Orientasi di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung.
Giat orientasi ini dilaksanakan selama 5 hari, yakni mulai dari 19 s/d 23 Agustus 2024.
Oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, dan dibuka oleh Plh. Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Yudi Kuncoro, di Hotel Holiday Inn Pasteur Kota Bandung, Senin(19/08/2024)
Ferry Supriyadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sementara, menyampaikan giat orientasi ini dilaksanakan sangat berguna apalagi yang baru benar benar mereka dididik.
“Anggota DPR baru, di didik bagaimana cara bekerja dan bertanggungjawab mana yang baik dilakukan dan mana tidak dikupas tuntas,” kata Ferry Supriyadi, Senin 26 Agustus 2024.
lanjut Feri, pemateri yang disiapkan tidak hanya dari kalangan birokrat saja, namun ada mantan anggota DPRD atau pakar politik.
“Ada pemateri dari birokrat juga ada pematri politisi, sehingga bisa berimbang yang disampaikan,”kata dia. tambahnya, orientasi berlangsung ada secara tertulis ada juga sesi pertanyaan ada juga kecapakan peserta yang dinilai.
“Ada penilaiannya, dilihat dari kecakapan peserta. Kalau saya kurang pantas, untuk. menjadi yang terbaik masih ada peserta lain yang lebih cakap,” kata dia.
Orientasi, ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.
“Orientasi ini memiliki makna penting dan wajib dilakukan anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat,” paparnya.
tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.
Sementara itu, Materi Orientasi yang dibahas adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Permendagri No.6 Tahun 2024);
2. Wawasan Kebangsaan yang Dilandasi Pancasila, UU 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI;
3. Sistem Pemerintahan Indonesia;
4. Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Kode Etik, dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Isu Actual (Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan, Global Security Problem, Environmental Ethics, dan Human Solidarity;
11. Evaluasi Kegiatan, Narasumber dan Peserta.***