Transmetro.id Dalam rangka Kaji Terap mengenai Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Bidang Hukum dan JFT Perancang Perundang-Undangan terima kunjungan DPRD Kabupaten Sukabumi. “Jum’at (16-12-2022).
Kabid Hukum, Lina Kurniasari, didampingi Kasubbid FPPHD, Suhartini, JF Perancang Madya, Yayan Achmad, dan JF Perancang Muda, Hafiel Nurjaman, menerima langsung kunjungan Konsultasi DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Paoji, beserta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Badri Suhendi.
Dalam sambutannya, Lina Kurniasari mewakil Kakanwil menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi dari Bidang Hukum serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, untuk kemudian dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan dari Ketua Komisi I DPRD Sukabumi.
Satu persatu Tim dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan konsultasi terkait Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diantaranya adalah, Penetapan tim analis dalam pembuatan raperda, penetapan waktu penyampaian raperda inisiatif ditetapkan pada waktu tertentu, serta syarat-syarat dan waktu penyelesaian harmonisasi konsepsi raperda.
JF Perancang Madya, Yayan, bersama JF Perancang Muda, Hafiel, berdasarkan kepada peraturan yang ada menjawab hal-hal yang dikonsultasikan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi ini, dan menjelaskan bahwa terkait raperda ini harus disampaikan dalam bentuk Naskah Akademik untuk di Kaji di Kantor Wilayah, kedepan melalui Bapemperda nya DPRD Kabupaten Sukabumi dapat kembali lagi ke Kantor Wilayah dengan membawa Naskah Akademik dari Raperda tersebut, ungkap JF Perancang Kanwil.
Source : Jabar.kemenkumham.go.id