DPRD  

Komisi DPRD Daerah Sukabumi, Ini Tugas dan Nama Anggotanya

Caption Komisi DPRD Daerah Sukabumi, Ini Tugas dan Nama Anggotanya..

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan pembentukan perangkat dewan periode 2024-2029 berupa Komisi.

Ada empat Komisi yang akan mulai bekerja menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dan pengendali kinerja eksekutif.

Nama-nama anggota DPRD yang bekerja di empat komisi tersebut resmi diumumkan dalam informasi yang diterima dikutif jurnalsukbumi.com pada Sabtu (28/9/2024) dan dikukuhkan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang 2024 pada Kamis 19 September 2024.

Rapat tersebut menetapkan Budi Azhar Mutawali, politikus Partai Golkar, dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia didampingi tiga wakil pimpinan, yakni Yudha Sukmagara dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I, Usep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua II, dan Ramzi Akbar Yusup dari Fraksi Partai Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua. Pemimpin III.

Baca Juga  DPRD Minta Drainase Diperbaiki, Proyek Gudang di Cicurug Sukabumi Picu Banjir

Keempat pimpinan definitif ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua PN Cibadak Dede Halim.

Adapun komisi IV yang resmi terbentuk beserta nama lembaga legislatif dan bidangnya adalah sebagai berikut:

1. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia.

2. Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.

3. Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi perekonomian dan keuangan.

4. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi membidangi kesejahteraan masyarakat dan agama.

Selain pembentukan komisi IV, DPRD Kabupaten juga telah membentuk Badan Permusyawaratan, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Badan Anggaran.(JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *