Komisi I DPRD Sukabumi Rapikan Raperda Desa, Dorong Aturan Lebih Mudah Diterapkan

Komisi I DPRD Sukabumi Rapikan Raperda Desa, Dorong Aturan Lebih Mudah Diterapkan

Pelabuhanratu, transmetro.id, Senin, 24 Agustus 2026, laporan red Frans hp.

SUKABUMI,–Regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap penting. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah merapikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa dengan memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan dan memberi kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja (raker) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan tahap pembahasan saat ini diarahkan pada penyelarasan berbagai materi dan masukan yang telah dihimpun dari pemerintahan desa. Masukan tersebut berasal dari kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga  DPRD Sukabumi Silaturahmi Bersama Warga Waluran, Tingkatkan Ukhuwah Keagamaan di Bulan Suci Ramadan.

Menurutnya, aspirasi dari tingkat desa perlu diakomodasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan pemerintahan desa. Namun, seluruh usulan tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami di Dewan tentu ingin mengakomodir harapan mereka sekuat tenaga. Masukan yang sudah diserap kita sampaikan dan sinkronkan dengan pihak Pemda, mulai dari DPMD, Bagian Hukum, BPKAD, Bapperida, hingga Tapem,” ujar Iwan seperti dikutip Senin (24/8/2026).

Iwan menambahkan, sinkronisasi bersama perangkat daerah dilakukan untuk memastikan tidak terdapat materi dalam Raperda yang bertentangan dengan regulasi di atasnya. Setelah penyelarasan selesai, draf akan memasuki tahapan berikutnya di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam raker tersebut, Komisi I DPRD bersama Pemkab Sukabumi turut menyepakati sejumlah substansi utama dalam Raperda. Salah satu perhatian yang ditekankan adalah agar regulasi tersebut mampu mendukung kelancaran pelayanan publik di desa.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Bersama IKA STEKMENSI Siap Wujudkan Inovasi Pengelola Sampah.

Menurut Iwan, keberadaan aturan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru menambah kerumitan dalam pelaksanaannya.

Proses perapihan draf Raperda Desa ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu. Setelah draf internal rampung, Raperda akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur untuk menjalani proses fasilitasi dan evaluasi.

Sementara untuk pengesahan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi masih menunggu proses di tingkat provinsi. Lamanya tahapan tersebut akan menentukan waktu Raperda dapat kembali dibahas dan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.

“Mengenai target berapa lamanya, dilansir jurnalisbicara.com itu bergantung pada proses di provinsi nanti. Namun, kalau evaluasi dari provinsi sudah selesai dan kembali ke kabupaten, proses eksekusi pengesahannya akan berlangsung cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *