Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bakal Dorong Transformasi CSR Jadi Solusi Konkret Mengenai Persoalan Lingkungan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bakal Dorong Transformasi CSR Jadi Solusi Konkret Mengenai Persoalan Lingkungan.

Sukabumi Transmetro.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyebut mekanisme pengawasan Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Sukabumi masih bersifat administratif, dan belum menyentuh substansi program secara menyeluruh.

Bayu menilai, itu disebabkan karena tingkat partisipasi dan pelaporan CSR pihak perusahaan di Kabupaten Sukabumi masih rendah, sehingga pengawasan CSR di Sukabumi baru mencapai level administratif.

” Dari sini kita menemukan masalah utama, di mana kondisi terbilang rendah secara partisipasi. Hal tersebut cukup jelas ketika ada perusahaan yang melaporkan, itu sudah untuk kondisi sekarang,” terang Bayu, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, lanjut Bayu, yang dilaporkan itu belum sepenuhnya CSR dalam pengertian substansif.

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-78 Provinsi Jawa Barat, “Jabar Juara Indonesia” 19 Agustus 2023

” Kita tetap harus apresiatif dan suportif. Sekecil apa pun kontribusi perusahaan, saya hargai,” ujarnya.

Bayu kembali menambahkan, dimana target kedepan bakal mendorong transformasi CSR agar menjadi solusi konkret atas persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di sekitar operasional perusahaan. Tujuannya, agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang tajam antara korporasi dan warga lokal.

Selain itu, ia juga berharap CSR dapat berkontribusi mendukung visi dan misi kepala daerah. Maka dari itu, diperlukan adanya pembagian porsi yang jelas dalam pengalokasian CSR, baik untuk pemberdayaan masyarakat sekitar maupun untuk skema kemitraan guna mendukung program prioritas pemerintah daerah.

“ CSR harus punya porsi untuk penanganan masalah lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan, dan juga porsi dalam skema kemitraan untuk membantu pencapaian visi-misi bupati,” paparnya.

Baca Juga  DPRD Sukabumi, Erpa Aris Purnama Apresiasi Seluruh Insan Pekerja Umum, di Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-80.

Bayu mencontohkan, saat ini pemerintah daerah tengah fokus pada penanganan bencana. Oleh karena itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tetap dapat berkontribusi melalui skema kemitraan, sebagai bentuk dukungan terhadap program daerah.

Pemerintah daerah, lanjut Bayu, cukup berperan sebagai pihak yang menyusun kebutuhan atau daftar program prioritas. Selanjutnya, program tersebut dapat dikoordinasikan melalui Forum CSR untuk mendapatkan dukungan dari perusahaan sesuai kemampuan masing-masing.

“ Misalnya Pemda membutuhkan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, kebutuhannya disampaikan, lalu dikoordinasikan melalui forum. Perusahaan bisa berkontribusi sesuai porsinya masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam skema tersebut, tidak ada kewajiban nominal mutlak bagi perusahaan. Namun, tetap perlu ada angka yang proporsional, misalnya pembagian alokasi antara dukungan terhadap program pemerintah daerah dan penanganan lingkungan sekitar perusahaan.

Baca Juga  Sekda Bekal Untuk Pelaksanaan IBadah Haji

Terkait wacana pengauditan dana CSR, Bayu berpandangan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap dana CSR perusahaan. Menurutnya, dana CSR bukan merupakan dana publik atau dana negara.

“ Dana CSR itu uang perusahaan, dikelola oleh perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik saham melalui RUPS. Jadi, menurut pandangan saya, pemerintah dan DPRD tidak punya kewenangan untuk mengaudit dana CSR,” pungkssnya.

Source: Sukabumizone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *