Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma saat menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024). (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi).
SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemitraan usaha perkebunan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma mengungkapkan latar belakang dibentuknya Raperda inisiatif Komisinya tersebut, dimana salah satunya karena adanya kesenjangan antara luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan dengan lahan yang dikuasai masyarakat.
Anjak menyebut, di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 54 perusahaan perkebunan besar dengan total luasan sekitar 53.988 hektare, sedangkan perkebunan rakyat seluas sekitar 35.716 hektare. Adanya kesenjangan itu menurutnya tak jarang memicu konflik.
“Perkebunan merupakan sektor yang dapat meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan serta perekat persatuan masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi sektor penting dalam menunjang kehidupan yang berkelanjutan,” kata Politisi PKS itu.
Pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan dalam prakteknya tidak berjalan dengan mudah. Penyelesaian konflik yang dikhawatirkan akan muncul dikemudian hari perlu diatur sedemikian rupa dalam perjanjian agar tidak terjadi kesewenang-wenangan salah satu pihak. Peran pemerintah dalam hal ini dipandang mampu memediasi apabila dikemudian hari timbul perselisihan para pihak baik dalam kepemilikan lahan, hak dan kewajiban maupun terkait dengan mekanisme pengelolaan perkebunan,” tambahnya.
Oleh karena itu Anjak menjelaskan bahwa implementasi Perda tentang kemitraan usaha perkebunan ini diarahkan untuk menata hubungan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan perusahaan perkebunan yang selama ini belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada saat pemberian hak guna usaha (HGU) pertama kali, atau pada saat perpanjangan HGU atau pada saat pembaruan HGU.
“Peraturan Daerah ini tidak mencoba mengatur mengenai konflik kepemilikan antara perusahaan dengan masyarakat, melainkan mendorong terjadinya kemitraan antara perusahaan pemilik perkebunan dengan masyarakat dalam memanfaatkan lahan perkebunan yang ada,” ujar Politisi PKS itu.
Tak hanya itu, Anjak menyebut Perda ini juga sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat dalam membangun kemitraan.
Peraturan daerah ini wujud nyata dari hadirnya pemerintah daerah dalam membangun kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat dalam memaksimalkan potensi perkebunan yang saling menguntungkan,” tegasnya.
Setelah disahkan jadi Perda definitif, Anjak menuturkan, bahwa Perda Kemitraan Usaha Perkebunan ini mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi. Tim tersebut yang nantinya akan bertugas untuk menginventarisir, menyosialisasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk menyusun kerja sama.
“Komisi III meminta kepada Bupati Sukabumi untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan operasional dalam menjalankan Peraturan Daerah ini karena Peraturan Daerah ini mengharuskan Bupati Sukabumi membentuk Tim Fasilitasi Kemitraan dengan menggunakan model kolaboratif pentahelix,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Anjak, Komisi III merekomendasikan kemitraan usaha perkebunan ini menjadi salah satu program atau kegiatan yang masuk dalam rencana kerja perangkat daerah dan menjadi indikator keberhasilan kinerja pembangunan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sukabumi kedepan.
“Komisi III juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala yang berorientasi pada perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat yang cenderung mempunyai kelemahan dalam pemahaman hukum,” tuturnya.
Selain itu juga agar pihak perusahaan perkebunan untuk bereksistensi melakukan pembinaan kepada masyarakat selaku kelompok mitra yang bertujuan untuk keberhasilan pengelolaan perkebunan guna peningkatan nilai tambah dan berkelanjutan usaha.
Dan perlunya dibuat addendum perjanjian untuk mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai pembagian keuntungan, pengelolaan produksi perkebunan dan pengawasan dalam penjualan serta penanganan keadaan force majour,” tambahnya.
Sehingga dengan adanya Perda mengenai Kemitraan Usaha perkebunan ini, Anjak berharap dapat memberikan perlindungan dan pengaturan kemitraan usaha perkebunan.
Sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan antar pelaku usaha perkebunan dengan masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut Anjak mengatakan bahwa penyampaian dan pembahasan Peraturan Daerah ini, secara yuridis formal telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan secara subtansi materi dari Raperda, telah disepakati bersama antara DPRD yang diwakili Komisi III dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh SKPD serta telah mendapat Fasilitasi dari provinsi Jawa Barat.
Sehingga menurutnya Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan ini telah layak untuk disekapati dan ditetapkan menjadi Perda definitif.
“Kami atas nama Komisi III DPRD, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Jajaran Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya, yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda ini,” tandasnya. (ADV)