Korupsi Perumda Polisi Berhasil Limpahkan Kasus Ini, Ke Kejaksaan

Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Palabuhanratu, transmetro.id, Kamis, 01 Januari 2024, Laporan Linda H

SUKABUMI,-Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi, terjadi pada tahun 2015, akhirnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasus di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/02/24).

Menurutnya, “Rekan-rekan media insya Allah hari ini kita akan masuk ketahap dua kosus korupsi terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015,” Ungkap Kapolres kepada awak media.

Baca Juga  Samapta Polsek Parakansalak Polres Sukabumi sambangi warga dan sampaikan Kamtibmas*

Tambahnya, menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya, namun berkat kesigapan anggotanya, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.

Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara.

Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, Kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1,3 Milyar Rupiah pada tahun 2015.

Baca Juga  Jambret Apes, Lari ke Kompleks TNI  PematangSiantar Tertangkap.

Setelah uang itu dicairkan, ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.

Kemudian Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah.

” Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar,” Tutup Jupri.

Red/Frans Hp 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *