KPU Kab.Sukabumi Diseminasikan Keputusan RI Nomor 384 Tahun 2022

KPU Kab.Sukabumi Diseminasikan Keputusan RI Nomor 384 Tahun 2022

Cicantayan, transmetro.id, Jum’at 07 October 2022, Laporan, inf/kbsm

SUKABUMI,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan diseminasi keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 di salah satu hotel di Kecamatan Cicantayan, pada Jumat(07/12/2022).

Keputusan KPU terbaru itu, merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU RI Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD.

Diseminasi ini, dihadiri sejumlah perwakilan partai politik calon peserta pemilu 2024. Hal itu termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Dalam Rangka peresmian pos damkar kalapa nunggal Disdukcasip,kabupaten sukabumi.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan, keputusan KPU RI Nomor 384 tahun 2022 telah diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi. seperti verifikasi administrasi perbaikan keanggotan parpol.

“Masa perbaikan dimulai dari 3-10 Oktober. Selama masa perbaikan ini, tugas parpol ialah memberikan surat pernyataan. Parpol yang membuat surat pernyataan akan diundang,” ujarnya.

Selain itu, ada verifikasi faktual bagi partai baru dan non parlemen mulai dari verifikasi kantor, kepengurusan, hingga keterwakilan perempuan. “Kalau partai parlemen tugasnya sampai 14 Oktober. Setelah itu, tinggal menunggu 14 Desember untuk proses penetapan. Kalau partai baru dan non parlemen akan ada verifikasi faktual,” ucapnya.

Berkaitan verifikasi faktual keanggotaan parpol, akan dilakukan dengan tiga cara yakni dilakukan secara door to door, dikumpulkan di sekretariat partai atau dilakukan melalui video call. “Jadi bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga cara tersebut. Ketika semua tidak bisa dilakukan, maka anggota partai itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Baca Juga  7 Fakta Terkait Pemerintah Mulai Gencarkan Penggunaan IKD Atau KTP Digital

Menurutnya, verifikasi faktual hanya untuk memastikan data yang telah diunggah ke sipol oleh parpol. “Berkaitan semua itu, parpol baru dan non parlemen diharapkan bisa mempersiapkannya,” bebernya.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi lainnya Ayi Saepudin menambahkan, sejumlah tahapan sedang jalan berbarengan kali ini. Hal itu dimulai dari tahapan verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih, hingga penataan dapil. “Tahapan ini, harus selalu menjaga kesiapsiagaan. Termasuk keputusan KPU RI no 384 tahun 2022 harus disebarluaskan,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *