Langkah Hukum Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

Langkah Hukum Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda.

Hukum, transmetro.id, Sabtu, 23 September 2023, Sumber : Rohmat Selamat SH.M.Kn

BOGOR – Sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan ketika Anda ingin mendapatkan tanah dengan cara membelinya. Anda juga perlu memperhatikan adalah mengenai adanya sertifikat ganda. Jangan sampai tanah yang ingin Anda beli memiliki sertifikat tanah ganda. Untuk itu ketahui penyebab sertifikat tanah ganda berikut.

Sertifikat Tanah Ganda Adalah Sesuai dengan namanya, sertifikat tanah ganda berarti tanah yang Anda miliki tersebut memiliki lebih dari satu sertifikat tanah. Akibatnya adalah kepemilikan dari tanah tersebut juga menjadi tumpang tindih secara keseluruhan atau sebagian.

Cara penyelesaian sertifikat tanah ganda tersebut adalah dengan melakukan pembatalan dari salah satu pihak dengan adanya bukti pendukung. Bahkan banyak juga yang menyelesaikan hal tersebut melalui hukum atau pengadilan. Untuk itu, sebelumnya Anda perlu tahu mengenai hal yang menyebabkan terjadinya sertifikat tanah ganda.

Baca Juga  Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri Lantik Wakajati dan 16 Esellon 3 

Penyebab Sertifikat Tanah Ganda

1. Kesalahan pemilik tanah

Penyebab sertifikat tanah ganda yang pertama adalah dikarenakan pemilik tanah yang melakukan kesalahan dengan tidak memanfaatkan tanahnya sebaik mungkin.

2. Ketidaktelitian petugas pertanahan

Sertifikat tanah ganda juga bisa saja terjadi dikarenakan petugas BPN yang kurang teliti ketika melakukan penelitian dan pengecekan pada tanah yang ingin dibuatkan sertifikat tanahnya. Selain itu, tidak ada basis data yang baik juga bisa menyebabkan sertifikat tanah ganda.

3. Kesengajaan

Pemilik tanah juga bisa dengan sengaja mendaftarkan kembali tanah yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat. Sehingga juga menjadi penyebab sertifikat tanah ganda.

4. Pengukuran yang salah

Pada saat pengukuran, pemohon bisa saja memberikan ukuran atau menunjukkan tanah beserta batas tanah yang salah sehingga menyebabkan adanya sertifikat tanah yang ganda.

5. Data tidak valid

Ketika sebuah daerah atau wilayah belum memiliki peta pendaftaran, bisa menyebabkan data yang keluar adalah data yang tidak valid. Hal ini juga yang menjadi penyebab sertifikat tanah ganda.

Baca Juga  Lansia Pejuang, 78 Tahun Merdeka Masih Numpang Berharap Perhatian, ?

Bisa juga dari oknum desa membuatkan kembali sertifikat tanah dengan dasar yang ada di buku besar.

Kebanyakan tanah yang memiliki sertifikat ganda adalah jenis tanah yang belum dibangun atau masih menjadi tanah kosong, karena penyebab sertifikat tanah tersebut akan lebih mudah terjadi pada tanah kosong.

Cara Mencegah Sertifikat Tanah Ganda

Lakukan pengecekan pada BPN mengenai tanah tersebut sudah memiliki sertifikat tanah atau belum.

Jangan membiarkan tanah kosong terutama dalam jangka waktu yang cukup lama.

Anda bisa melindungi tanah kosong tersebut dengan membuat batas tanah yang jelas.

Balik nama sertifikat tanah bisa segera dilakukan ketika Anda sudah melakukan transaksi jual beli tanah di kantor pertanahan.

Langkah penting yang harus masyarakat lakukan. Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Perdata Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional 2023

Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, Kuasa Hukum anda dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap SHM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), karena produk sertifikat SHM telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009. Unsur yang dimaksud yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.

Langkah selanjutnya jika ada pemalsuan atau Maladministrasi bisa melaporkan pejabat terkait yang berwenang kepada pihak kepolisian dengan dugaan pemalsuan surat

Untuk lebih lanjut Segala permasalahan Hukum anda bisa dikuasakan ke Kantor Hukum kami di WhatsApp 085846478774

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Jalan. Mayor Oking No 32. Kelurahan Cibogor. Kecamatan Bogor Tengah. Bogor. Jawabarat. 16124.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *