Manipulasi Peredaran Rokok Ilegal, Dari Elf Hingga Alphard Jadi Kendaraan Lancarnya Aksi.

Ilustrasi Gambar.

Transmetro.id – Peredaran rokok ilegal saat ini seakan sudah tak bendung, jalur pemasarannya pun bisa dikatakan semakin luas. Sejak adanya rokok ilegal tersebut, sebagian besar warga masyarakat beralih pada rokok yang harganya terbilang murah, dan segi rasa cukup lumayan.

Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pihak Bea dan Cukai untuk memberantas gudang-gudang tempat produksi rokok yang biasanya terdapat tuliskan di samping “Mengandung Lebih Dari 4000 Zat Kimia Berbahaya, 43 Zat Penyebab Kanker”.

Baru-baru ini, di tengah jalanan kota Kediri, sebuah mobil mewah Toyota Alphard melaju. Namun siapa sangka, di balik jok kulit dan kabin nyaman, tersimpan ratusan bungkus rokok ilegal yang siap diedarkan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai, kasus ini menjadi bukti betapa penyelundup rokok ilegal semakin cerdik dalam mencari celah.

Baca Juga  Bikin Nambah Terus, Ini Dia 7 Resep Olahan Ikan Bakar Ala Restoran Seafood.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan biasanya penyelundup memanfaatkan kendaraan dengan ongkos murah seperti mobil elf. Bahkan, ada pula yang menggunakan jasa titipan untuk menghindari razia.

“Mobilnya murah sekali (Elf). Tapi waktu itu kita nangkep tuh yang Alphard. Ini di Kediri dapet ya bawa rokok ilegal pakai Alphard supaya enggak dicurigai,” katanya dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (4/9).

Lima Ciri Rokok Ilegal

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Kasus Alphard hanyalah satu contoh dari modus besar yang terus diperangi Bea Cukai. Menurut Nirwala, setidaknya ada lima ciri utama yang menandai rokok ilegal.

Pertama, rokok polos tanpa pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu.

Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Terakhir, rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Baca Juga  Pesan Mendalam Sri Mulyani Untuk Purbaya,: Tanggung Jawab Besar Dalam Mengemban Amanah.

Dalam istilah lapangan, tiga modus pertama, polos, palsu, dan bekas dikenal dengan sebutan R2 (rea reo mbako). Sementara salah peruntukan dan salah personalisasi masuk kategori lain, namun sama berbahayanya karena menggerus penerimaan negara.

“Kalau yang R2 ini kalau dipajak istilahnya tax avoidance ya. Tujuannya apa? Membayar cukai yang lebih kecil dari yang seharusnya,” jelas Nirwala, dikutip dari Kumparan.com, Jumat (05-09-2025).

Adapun, tax avoidance merupakan tindakan untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan.

Sistem tarif cukai rokok di Indonesia didesain berlapis agar adil bagi pelaku industri. Penetapan tarif didasarkan pada dua faktor utama: jenis rokok dan kapasitas produksinya. Ada tiga kategori jenis rokok, yakni sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM).

Baca Juga  Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol,: Simak Cara Mengolahnya, Kombinasi Sayur Lebih Sempurna.
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Tarif SKT ditetapkan paling rendah, SKM di level menengah, dan SPM tertinggi. Selain itu, kapasitas produksi juga menentukan golongan: golongan 3 untuk produksi hingga 500 juta batang per tahun, golongan 2 untuk 501 juta–3 miliar batang, dan golongan 1 di atas 3 miliar batang.

Namun, penyelundup tak kehabisan akal. Ada yang memasang pita cukai golongan 2 pada rokok golongan 1 untuk menekan biaya. Ada pula yang menyalahgunakan pita personalisasi milik perusahaan kecil untuk dipasangkan pada rokok merek besar.

Masalahnya, di Undang-Undang Cukai tidak dikenal istilah tax avoidance. Hukum hanya mengenal tax evasion atau penghindaran pajak secara ilegal. Konsekuensinya, jika sebuah rokok tidak dilekati pita cukai sesuai aturan, otomatis dianggap melanggar.

“Makanya dendanya minimal 2 kali kan, yang satu untuk bayar cukainya, yang satu dendanya,” ujar Nirwala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *