Foto Bersama 59 Eks PT PWK bersama Kuasa Hukum dari Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, saat mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. (foto : istimewa)
Sukabumi Transmetro.id – Mediator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Sukabumi, Esa Maulana Putra kembali membahas terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 59 eks pekerja PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK).
Hal itu dipaparkan pada mediasi ketiga, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabum pada Selasa (29-07-2025). Dimana pada mediasi pertama dan kedua masih belum juga ada kejelasan pasti.
“ Hasil akhir belum ada kesepakatan, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025,” ujar Esa kepada awak media.
Sebelumnya, pada mediasi pertama pihak perusahaan tidak hadir, namun hadir pada mediasi kedua dan ketiga.
“Kami telah memberi arahan kepada perusahaan agar pembayaran pesangon mengikuti ketentuan Upah Minimum, dan mereka menyatakan bersedia. Namun pada pelaksanaan teknis masih belum disepakati,” ucapnya, dikutip fokusmedianews, Kamis (31-07-2025).
Menurut Esa, hingga mediasi terakhir, persoalan kekurangan pembayaran upah belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu.
“ Tuntutan mereka didasarkan pada surat kuasa hukum yang intinya menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Perselisihan ini melibatkan sekitar 59 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT PWK.
” Mereka menuntut hak normatif seperti pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, uang servis, BPJS, serta pinjaman koperasi karyawan sebesar Rp50 juta yang belum dikembalikan perusahaan,”jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum PT PWK yang dihubungi melalui seluler belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini.
Red







