Ormas Gardapatih Indonesia,” Siap Menjadi Pendamping Dana Desa Yang Mengucur di Desa Manapun

 Ciomas, – transmetro.id Rabu, 26 Juni 2024. Laporan Suta W. / Editor Frans

BOGOR.-Adalah Jl. Nurkim RT 1/ RW 3, Desa Kota Batu, Ciomas, kab. Bogor, Jawa Barat yang berketempatan diadakan rapat terkait kucuran dana desa yang mengucur tiap tahun di setiap desa di seluruh tanah air.

Rahmat Aminudin SH salah satu wakil Ketua Umum dari ORMAS GARDAPATIH INDONESIA (Organisasi Masyarakat Garuda Pengawal Merah Putih Indonesia) menyampaikan materi pentingnya masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan di lapangan.

“Apa yang dapat dilakukan oleh seluruh personil GARDAPATIH INDONESIA adalah siap untuk turut serta dalam penguatan masyarakat di tingkat desa. Adakanlah rapat kecil dibuat notulensi rapat bahwa aspirasi masyarakat di desa tersebut menghendaki A, B, C hingga Z,” buka Rahmat dalam penjelasan yang diikuti oleh belasan orang perwakilan dari pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bogor.

Baca Juga  Resmikan Gedung IKM Opak Ketan Jampang, Bupati Sukabumi Dongkrak Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat

Hadir mendengar penjelasan Rahmat antara lain Ketua DPK Bogor, Herman didampingi oleh Bendahara DPK Bogor, Yusuf. Tempat diskusi juga merupakan Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat (YABAKUM) salah satu organisasi sayap dari GARDAPATIH INDONESIA.

Rahmat mengakui bahwa dirinya terinspirasi ajakan Kuasa Hukum dari Bina Bangun Bangsa (BBB) Suta Widhya SH untuk menghadiri sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jalan Abdul Muis Nomor 40 Jakarta pada Kamis (13/6) pagi.

“Undang-undang keterbukaan informasi publik adalah menjadi Hak setiap warga negara untuk bertanya kepada institusi manapun yang memakai anggaran negara. Nah, kita tahu saat ini ada satu milliar satu desa. Itu minimal ya, bisa lebih tergantung tingkat kebutuhan desa tersebut, ” Lanjut Rahmat.

Baca Juga  79 Usulan Dibahas Dalam Musrenbang Bersama DPRD, Camat Sukabumi,"Semoga Bisa Terealisasi"

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik apabila diminta oleh seseorang maupun lembaga Swadaya masyarakat.

Menurut Rahmat, sesuai tujuannya Komisi Informasi dibentuk untuk menjalankan UU KIP, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media sidang ajudikasi non-litigasi.

Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *