Sukabumi Transmetro.id – Penyaluran anggaran Dana Desa menjadi satu program utama dalam pembangunan Infrastruktur yang mengarah kepada kemudahan akses bagi warga masyarakat.
Salah satu contoh akan komitmen menunjang kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan Sukabumi, mengalokasikan bantuan Dana Desa tahap dua non-earmark tahun 2025, untuk pembangunan prasarana jalan berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Karadenan, RT 012/004.
Kepala Desa Cimahi, H. Wowon, mengatakan bahwa pembangunan TPT tersebut merupakan langkah penting untuk mendukung kelancaran aktivitas warga serta mencegah risiko longsor di wilayah tersebut.
” Dengan menelan anggaran sebesar Rp7.485.000 yang bersumber dari Dana Desa, diharap bisa menjadi langkah baik dalam mencegah risiko longsor, terutama di beberapa titik yang cukup rawan,” ujarnya. Rabu (10-09-2025).
Wowon kembali mengatakan, proyek pembangunan dengan volume pekerjaan sepanjang 10 meter dan tinggi 0,2 meter ini, melibatkan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Cimahi. Dengan arget waktu pengerjaan proyek ini adalah selama lima hari kalender.” dikutip Sukabumizone, Kamis (11-09-2025).
” Pihak desa berharap pekerjaan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar. Hal itu bertujuan untuk terus mendorong pembangunan desa yang merata dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan pembangunan TPT ini melibatkan tenaga kerja lokal, sebagai bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat desa. Selain menekan biaya operasional, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki warga terhadap pembangunan di desanya.*







