Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 Wartawan Gadungan di Leuwiliang Bogor Diciduk Polisi

Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 Wartawan Gadungan di Leuwiliang Bogor Diciduk Polisi

Leuwiliang, transmetro.id Kamis, 12 Januari 2023, Laporan Baron.

BOGOR,- Dua orang yang mengaku wartawan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan ke perangkat Desa sibanteng kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor//satreskrim Polsek Leuwiliang, membekuk dua orang yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023).

Dua orang yang mengaku wartawan tersebut ialah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto menjelaskan, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.

Baca Juga  Antusias Warga Pondokasolandeuh Sambut Hari Jadi Desa Ke 59

Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.

Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng, ujarnya saat ditemui Kamis (12/1/2023).

 

Kapolsek menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan, terangnya.

Baca Juga  Kemenkumham Jabar Sambut Baik Konsultasi dan Koordinasi Perubahan Peraturan DPRD Kab.Sukabumi

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.

Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta,” katanya.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.

Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara,pungkas Kapolsek,kepada wartawan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *