Persyaratan dan Cara Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Ada 7 Berkas yang Harus Anda Persiapkan

Persyaratan dan Cara Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Ada 7 Berkas yang Harus Anda Persiapkan

Trans Metro.-Simak cara mengurus pindah KTP antar provinsi yang perlu anda ketahui.

Kini banyak masyarakat mencari tahu cara mengurus pindah KTP dari tempat tinggal ke daerah lain. Maka dari itu alamat yang terdapat di KTP anda juga akan mengalami perubahan terhadap alamat domisili.

Hal tersebut lantaran muncul isu pendataan ulang di DKI Jakarta untuk yang ber-KTP di Jakarta tapi tinggal di wilayah lain.

Sebelum ke tahap cara mengurus pindah KTP antar provinsi, anda harus mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu.

Syarat pindah KTP antar kabupaten, kota, atau antar provinsi cukup hanya membawa kartu keluarga (KK).

Baca Juga  Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang dan Ranting DMI Se-wilayah I, Masa Bakti 2023-2028

Karena Anda tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT,RW, Kelurahan atau Kecamatan.

Syarat pindah KTP

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotokopi

Fotokopi buku nikah

Fotokopi Akte Kelahiran

Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.

Cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung

Berikut cara mengurus pindah KTP antar provinsi yaitu:

1. Menyiapkan berkas

Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP diatas dikutif tribunnews.com

Baca Juga  *Kabid Humas Polda Jabar : 2 Ton Ayam Beku Disediakan di Pasar Murah Oleh Polisi*

2. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan

Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Lalu anda akan diminta mengisi formular pindah domisili.

Petugas nantinya akan melayani anda, dan pengajuan anda akan segera diproses. Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.

3. Mendatangi kecamatan atau Disdukcapil alamat lama

Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya.

Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).

Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Sukabumi Lantik Anggota Baru Fraksi PAN Melalui PAW dan Teken Kesepakatan KUA Perubahan PPAS TA 2023

Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.

Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.

4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru

Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.

Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.

Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antar provinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu. (TJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *