Podcast RCL Jaksa Menyapa, Program Unggulan Tentang Edukasi Hukum 

Documen Infskbmi 

Podcast RCL Jaksa Menyapa, Program Unggulan Tentang Edukasi Hukum 

SUKABUMI,-Tindak Pidana Korupsi Kembali menjadi Tema “Jaksa Menyapa” di RCL Fm, Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjadi narasumber Rutin pada program unggulan tersebut, Selasa(30/01/2024).

Hadir sebabagi Narasumber,vWawan Kurniawan S.H., MH dan Mulkan Balya, S.H., M.H.,

Wawan mengatakan bahwa Tindak pidana korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999.

Berkaitan dengan Tugas dan wewenang kejaksaan negeri dalam hal tindak pidana korupsi, wawan menjelaskan bahwa jaksa memiliki tugas dan wewenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tersebut

Baca Juga  Program RCL Podcast : Jaksa Menyapa " Kenali Hukum Jauhi Hukuman" 

“Kebanyakan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah yaitu merugikan negara dalam hal material dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri ataupun golongan atau kelompok” ungkapnya

Masih dikatakan Wawan, Selain material, Suap menyuap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan pun masuk kedalam unsur unsur korupsi, sehingga jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.

Berkaitan dengan proses penanganan tindak pidana korupsi, wawan menyebut bahwa di kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi baik dari proses penyidikan bahkan sampai penetapan

Sementara Mulkan Balya menambahkan bahwa setiap orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan serta para penyelenggara negara dan badan hukum dapat terjerat tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pelaksanaan BK PON XXI di Sungai Citarik, Cikidang: Bupati Menyambut Ajang Olahraga dan Promosi Pariwisata Sukabumi

Dan siapapun dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi dengan catatan adanya bukti dukung yang kuat dan praduga tak bersalah terhadap orang atau lembaga yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.

Diakhir kegiatan, Wawan Kurniawan dan Mulkan Balya berharap agar masyarakat jangan takut dan khawatir dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya serta mendapatkan perlindungan hukum sebagaiman diatur undang undang.

Mereka berdua mengharapkan seluruh penyelenggara negara, badan dan lembaga untuk lebih transparan dan mengenali hukum agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi.

Red/Frans Hp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *