Sukabumi | Transmetro.id – Jajaran Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi, Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor pada Jumat (10/03/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampangkulon Iptu Muklis yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan resminya, Sabtu (11/03/23).
“Terduga laku berhasil diringkus oleh petugas pada hari Kamis kemarin di SPBU Ciareuy Jampangtengah,” kata Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.
Diketahui, pelaku berinisial U (41) berhasil ditangkap dengan barang bukti yang di amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci kontak asli, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah tas pinggang yang berisikan satu buah kunci letter T, satu buah obeng dan satu buat tang.
“Pelaku melakukan aksinya pada Selasa 7 Maret 2023 lalu dengan mengambil satu init motor yang berada di teras rumah korban bernama Mira (37) warga Kampung Cisempur, RT.04/05, Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon,” ujarnya.
Muklis menduga, masih ada pelaku yang lain, sehingga kasus ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi.
“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini dan nantinya akan melakukan pengejaran bagi pelaku yang lain,” tegas Muhlis
Laporan : Linda Herlina