Rapat Paripurna, Bupati Sukabumi Minta DPRD Terus Bersinergi
Palabuhanratu, transmetro.id, Senin, 17 April 2023,
SUKABUMI, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman pada rapat Paripurna tersebut pada Senin(17/04/2023).
Ber-agendakan penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022.
Dalam penyampaian laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Yaitu Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL),
Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas a, Raperda tentang TJSPKBL, b) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda Tentang TJSPKBL
Dalam sambutan tertulisnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dibacakan Sekda Ade Suryaman mengaku bersyukur atas sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik,
Sehingga di tahun 2022 banyak sekali keberhasilan yang diraih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama keberhasilan dari segi pembangunan.
Dan “Kedepannya, kita harus perkuat komitmen pembangunan melalui penyiapan dan pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Karena tantangan kedepan akan semakin berat,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia meminta, agar segenap anggota dewan tetap eksis mendukung dan memberikan kritik dan saran yang konstruktif sebagai bahan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.
Disamping itu, Bupati mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL),
Bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.
“Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu,
terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikan program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” terangnya.
Tambah Bupati dengan mengutarakan, Adanya raperda tersebut diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah kabupaten sukabumi.
Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kab. Sukabumi akan tercapai.
“Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kab. Sukabumi,” ujar Bupati.
di kesempatan itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.
Red/Frans Hp.