Sukabumi Transmetro.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Sukabumi, gelar aksi unjuk rasa di Plaza Balai Kota Sukabumi, Rabu (17-09-2025).
Para Mahasiswa itu meminta Pemerintah Kota Sukabumi untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) No 2 dan 3, tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, sangat menghormati aspirasi yang di sampaikan HMI. Namun Bobby menjelaskan, terkait pencabutan Perwal itu harus melewati tahapan mekanisme dan prosedur.
“ Kami menghormati aspirasi mahasiswa dan masyarakat, namun pencabutan Perwal Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ucap Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa Pemkot telah menindaklanjuti aspirasi tersebut sejak awal September dengan menyampaikan surat resmi kepada DPRD untuk evaluasi.
Bobby menyampaikan bahwa pemerintah kota saat ini masih menunggu hasil evaluasi DPRD sebelum dapat memberikan jawaban yang lebih konkret.
“ Kami akan menjawab secara pasti setelah menerima balasan DPRD. Proses ini juga melibatkan Biro Hukum Provinsi, sehingga harus ditempuh sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjutiinya setelah evaluasi selesai dilakukan.
Bobby memastikan bahwa pemerintah kota mendukung aspirasi masyarakat tetapi tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Aksi yang dilakukan HMI berlangsung damai dan mendapat pengamanan aparat. Mahasiswa berharap pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk merespons aspirasi warga.*
dok/dkp/smi








